TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Aksi unjuk rasa
mahasiswa berujung ricuh dengan aparat Kepolisian dari Resort Kota Tangerang
Selatan lantaran mahasiswa dihadang oleh pihak kepolisian saat menerobos masuk
ke dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan
Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa ini polisi terpaksa menembakkan
gas air mata guna membubarkan mahasiswa di lokasi unjuk rasa.
Aksi ini dipicu dari dugaan adanya pungutan liar di
tingkat Sekolah Dasar dengan memungut biaya Lembar Kerja Siswa sebesar 75 Ribu
Rupiah per murid dan penjualan kalender dan nomor induk siswa ke wali murid
sebesar 60 Ribu Rupiah.
Sesuai dengan Regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah disebutkan adanya larangan menjual buku
pelajaran, perlengkapan dan seragam di satuan pendidikan dan dilarang memungut
biaya kepada peserta didik.
Menurut koordinator aksi M Irfan, menyatakan aksi ini didasari
karena maraknya pungutan liar di tingkat Sekolah Dasar se-Kota Tangerang
Selatan, dia juga menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk
mundur dari jabatannya karena telah melanggar regulasi undang undang.
Selain itu mahasiswa juga menuntut agar Pemerintah Kota
Tangerang Selatan segera mereformasi SDM Dinas Pendidikan agar tidak ada lagi
pungutan liar dalam bentuk apapun
(korantangsel.com, milhan wahyudi)