Menurut Syam'ani, Komisioner KPU Tangsel, dari total 916 ribu kertas surat suara ada sekitar 50 kertas yang rusak. Seperti sobek dan berlubang pada bagian kertas.
"Biasanya kertas rusak akibat proses pemotongan kertas di pabrik terlipat, " jelasnya.
Ia menambahkan, rencana kertas surat suara yang rusak akan dimusnahkan, dan akan melaporkan kepada KPU Republik Indonesia.
(korantangsel.com, milhan)