TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Bupati Tangerang A.
Zaki Iskandar bersama Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Johozua
M. Yoltuwu membahas fasilitasi pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar
Desa di Ruang Coffee Morning Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Telah melakukan
pembangunan Desa sejak Tahun 1996. Di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
terdapat 246 desa dan 28 kelurahan. Pembangunan Desa telah terbangun sudah
cukup baik dan tinggal beberapa Desa yang masih melakukan penataan pembangunan
desa.
Data kawasan yang tersedia secara kebijakan dituangkan kedalam
RPJMD 2013-2018 dan secara operasional disusun Renstra penanganan kawasan baik
perkotaan maupun perdesaan. Program Gebrak Pakumis (Gerakan Bersama Rakyat
Atasi Permukiman Padat, Kumuh, dan Miskin) telah terealisasi di Kabupaten
Tangerang. Selain itu adapun strategi penanganan kawasan perdesaan di Kabupaten
Tangerang yaitu:
1. Community Based Development adalah masyarakat diberdayakan untuk
memperbaiki lingkungannya dengan bantuan stimulan
dari Pemda.
2. Partnership Property Development adalah swasta didorong sebagai
2. Partnership Property Development adalah swasta didorong sebagai
pemeran utama dalam penanganan kawasan perdesaan
yang didukung
oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
"Diharapkan agar terus berupaya meningkatkan pembangunan
dan penataan untuk mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah perdesaan, dan
pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat fondasi
perekonomian negara untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan
kesenjangan perkembangan antar wilayah, serta sumber-sumber pertumbuhan ekonomi
digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat
tinggal dan mencari penghidupan," ucapnya.
Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Johozua M.
Yoltuwu mengatakan Ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah menimbulkan
terjadinya kesenjangan antarwilayah, baik antar kota-desa, KBI-KTI, Jawa – luar
Jawa. Upaya kebijakan mengurangi kesenjangan wilayah antara lain dengan
menerbitkan UU Desa untuk memajukan kesejahteraan desa, memprioritaskan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan melaksakanan program transmigrasi.
UU No. 6/2014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi
Pemerintahan Jokowi, dimana desa bisa diberdayakan menjadi “kekuatan besar”
yang akan memberikan kontribusi besar terhadap misi Indonesia yang berdaulat,
sejahtera dan bermartabat. Pemerintahan Jokowi berkomitmen mengawal
implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk
mencapai desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kehadiran UU No. 6/2014 disambut dengan antusias oleh berbagai
kalangan masyarakat dan pemimpin desa, meskipun masih diperlukan penyesuaian
atas Peraturan Pemerintah No. 43/2014, untuk dapat mengimplementasikan UU Desa
tidak hanya untuk perubahan desa tetapi juga yang masih menghadapi banyak
kerumitan dan tantangan dalam pelaksanaannya.
"Diharapkan dengan semangat memuliakan dan memperkuat desa,
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen dan berjuang mewujudkan
harapan UU Desa, sekaligus menghadapi dan mengatasi tantangan pelaksanaan UU
Desa," ucapnya.
Adapun maksud dan tujuannya adalah:
1. Mensintesis potensi wilayah Desa Pesisir di Kabupaten Tangerang.
2. Menyajikan isu dan permasalahan strategis di wilayah perdesaan.
3. Menyajikan perencanaan pembangunan masyarakat Desa dengan pendekatan Integrated Coastal Management di Desa dalam kurun waktu jangka panjang.
1. Mensintesis potensi wilayah Desa Pesisir di Kabupaten Tangerang.
2. Menyajikan isu dan permasalahan strategis di wilayah perdesaan.
3. Menyajikan perencanaan pembangunan masyarakat Desa dengan pendekatan Integrated Coastal Management di Desa dalam kurun waktu jangka panjang.
(korantangsel.com, hms)