BREAKING NEWS

Thursday, October 8, 2015

ZAKI BAHAS PENGEMBANGAN DESA DENGAN DIRJEN PEMBANGUNAN

zaki
TANGERANG RAYA,korantangsel.comBupati Tangerang A. Zaki Iskandar bersama Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Johozua M. Yoltuwu membahas fasilitasi pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar Desa di Ruang Coffee Morning Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Telah melakukan pembangunan Desa sejak Tahun 1996. Di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terdapat 246 desa dan 28 kelurahan. Pembangunan Desa telah terbangun sudah cukup baik dan tinggal beberapa Desa yang masih melakukan penataan pembangunan desa.

Data kawasan yang tersedia secara kebijakan dituangkan kedalam RPJMD 2013-2018 dan secara operasional disusun Renstra penanganan kawasan baik perkotaan maupun perdesaan. Program Gebrak Pakumis (Gerakan Bersama Rakyat Atasi Permukiman Padat, Kumuh, dan Miskin) telah terealisasi di Kabupaten Tangerang. Selain itu adapun strategi penanganan kawasan perdesaan di Kabupaten Tangerang yaitu:

1. Community Based Development adalah masyarakat diberdayakan untuk
   memperbaiki lingkungannya dengan bantuan stimulan dari Pemda.
2. Partnership Property Development adalah swasta didorong sebagai
   pemeran utama dalam penanganan kawasan perdesaan yang didukung
   oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

"Diharapkan agar terus berupaya meningkatkan pembangunan dan penataan untuk mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah perdesaan, dan pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat fondasi perekonomian negara untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah, serta sumber-sumber pertumbuhan ekonomi digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan," ucapnya.

Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Johozua M. Yoltuwu mengatakan Ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah menimbulkan terjadinya kesenjangan antarwilayah, baik antar kota-desa, KBI-KTI, Jawa – luar Jawa. Upaya kebijakan mengurangi kesenjangan wilayah antara lain dengan menerbitkan UU Desa untuk memajukan kesejahteraan desa, memprioritaskan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan melaksakanan program transmigrasi.

UU No. 6/2014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, dimana desa bisa diberdayakan menjadi “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi besar terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Pemerintahan Jokowi berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Kehadiran UU No. 6/2014 disambut dengan antusias oleh berbagai kalangan masyarakat dan pemimpin desa, meskipun masih diperlukan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah No. 43/2014, untuk dapat mengimplementasikan UU Desa tidak hanya untuk perubahan desa tetapi juga yang masih menghadapi banyak kerumitan dan tantangan dalam pelaksanaannya.

"Diharapkan dengan semangat memuliakan dan memperkuat desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen dan berjuang mewujudkan harapan UU Desa, sekaligus menghadapi dan mengatasi tantangan pelaksanaan UU Desa," ucapnya.

Adapun maksud dan tujuannya adalah:
1. Mensintesis potensi wilayah Desa Pesisir di Kabupaten Tangerang.
2. Menyajikan isu dan permasalahan strategis di wilayah perdesaan.
3. Menyajikan perencanaan pembangunan masyarakat Desa dengan pendekatan Integrated Coastal Management di Desa dalam kurun waktu jangka panjang.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes