TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Sidang kasus
pembunuhan terdakwa mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang, Yono kembali
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini menghadirkan tiga
orang saksi dari Security Perumahan Cenda Residence Pamulang dan satu saksi
dari anggota kepolisian sektor Pamulang.
Sidang digelar sekira pukul 13.15 wib. Setelah sidang dibuka,
para saksi dari pihak security yakni, Baron, Rusdi dan Bian bersama Mawardi,
anggota polsek Pamulang terlebih dulu disumpah sebelum memberikan keterangan.
Kemudian mereka memberikan kesaksian secara bergantian.
Ketua Majelis Hakim, Labora Sitorus meminta kepada saksi untuk
memberikan keterangan yang benar, sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar.
Apabila saksi berkata tidak benar, saksi bisa dilaporkan ke kepolisian karena
telah memberikan saksi palsu.
Sidang tersebut berjalan sekitar 1 jam. Dalam keterangannya para
saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Pada saat kejadian, saksi langsung
melaporkan kepada kepolisian dan hanya mengetahui korban di bawa kerumah sakit.
Pantauan diruangan sidang, tampak penjagaan yang ketat oleh aparat kepolisian.
Bahkan di pintu ruangan sidang terdapat dua anggota kepolisian bersenjata
lengkap.
Seusai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Tony Sastra
mengatakan, pihaknya merasa tidak puas karena semua saksi sepertinya diarahkan
untuk menjawab tidak tahu. Seharusnya sebagai petugas pengamanan, apalagi
perumahan yang sangat bagus, tahu apa yang terjadi dan kenapa bisa terjadi
terkait pembunuhan tersebut.
"Dia kan bisa tanya ke tetangga, termasuk pemilik rumah
Elsa. Menimal dia tau penyebabnya, kok ada mayat, ada korban, jangan dicuekin
gitu aja, terus diangkat dan dibawa kerumah sakit," kata Toni kepada awak
media.
Lanjutnya, ketika dicecar oleh majelis hakim apakah ada sejenis
laporan kepada pimpinan/komandan secara tertulis, para saksi menjawab tidak ada
hanya menyampaikan laporan secara lisan. Tambah Toni, seharusnya ketika terjadi
pembunuhan seperti itu, minimal para saksi sebagai petugas pengamanan tahu
mulai dari korban datang sampai tahu ada pembunuhan.
"Kita juga nanti sampaikan ke jaksa untuk menghadirkan
saksi dari teman-teman korban yang ikut pada saat pertemuan dengan Elsa. Disitu
dijelaskan tidak ada keributan antara korban dengan Elsa," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, JPU Jafar juga membacakan visum et repetum
terhadap korban bahwasanya atas tindakan pelaku, korban mengalami sebanyak 20
tusukan. Diantaranya 4 tusukan tumpul dan 16 tusukan tajam yang mematikan.
Akibatnya korban Surahman mengalami luka dibagian kepala , leher, dadan dan
perut.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (10/9) lalu, keluarga korban juga
sempat mengecewakan jalannya sidang karena jadwal yang dimajukan tanpa
memberitahukan pihak keluarga. Keluarga korban mengaku kecolongan yang siap
mengawal jalannya sidang. Keluarga mengharapkan, jaksa menuntut terdakwa dengan
hukuman seberat-beratnya dan hakim memutuskan seadil-adilnya.
Sidang berakhir sekitar pukul 14.20 wib dan akan digelar kembali
pada 8 Oktober 2015 dengan mengagendakan masih dalam pengumpulan keterangan
saksi.
(korantangsel.com, mul)