TANGERANG SELATAN,korantangsel.com -
Pemberlakuan
operasional parkir kendaraan bermotor di Ruko Golden Road, Kecamatan Serpong,
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menuai protes.
Kekecewaan mencuat, menyusul diberlakukannya sistem parkir meter di area parkir luar gedung (on street) dan sudah dipungut retribusi.
Elma, salah seorang pegawai di kawasan itu mengaku, keberatan dengan pungutan retribusi yang sudah mulai diberlakukan tersebut. “Petugas yang pakai baju putih bertuliskan PT Pan Satria Sakti sudah mintai uang parkir ke kami,” katanya kepada wartawan,
Kekecewaan mencuat, menyusul diberlakukannya sistem parkir meter di area parkir luar gedung (on street) dan sudah dipungut retribusi.
Elma, salah seorang pegawai di kawasan itu mengaku, keberatan dengan pungutan retribusi yang sudah mulai diberlakukan tersebut. “Petugas yang pakai baju putih bertuliskan PT Pan Satria Sakti sudah mintai uang parkir ke kami,” katanya kepada wartawan,
Menurut Elma, pungutan retribusi yang diberlakukan bukan sistem
flat. Pasalnya, setiap kali pemilik kendaraan bermotor masuk ke area tersebut
dikenakan retribusi.
Sikap protes serupa juga disampaikan oleh Enci, salah satu pedagang di kawasan Ruko Golder Road.
Menurutnya, kemarin sejumlah perangkat parkir meter telah dicopot, karena beroperasi di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Lah kenapa ini ada pungutan parkir lagi,” tanya bernada kesal. Enci justru malah menyangsikan, bila hasil retribusi yang dipungut dari pemilik kendaraan bermotor masuk ke Pendapatan Asli Daerah.
Ia pun bersama pedagang lainnya telah sepakat, untuk tidak membayar retribusi parkir meter yang diberlakukan sekarang.
Dengan alasan, para penghuni gedung telah membayarkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan kepada PT Sinar Mas Land, selaku pengembang kawasan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya.
“Kalau dipungut kaya gini, mana audit yang dilakukan Dishub. Jangan-jangan masuk kantong sendiri, bukan untuk PAD Tangsel,”cetusnya sambil marah-marah.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)
Sikap protes serupa juga disampaikan oleh Enci, salah satu pedagang di kawasan Ruko Golder Road.
Menurutnya, kemarin sejumlah perangkat parkir meter telah dicopot, karena beroperasi di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Lah kenapa ini ada pungutan parkir lagi,” tanya bernada kesal. Enci justru malah menyangsikan, bila hasil retribusi yang dipungut dari pemilik kendaraan bermotor masuk ke Pendapatan Asli Daerah.
Ia pun bersama pedagang lainnya telah sepakat, untuk tidak membayar retribusi parkir meter yang diberlakukan sekarang.
Dengan alasan, para penghuni gedung telah membayarkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan kepada PT Sinar Mas Land, selaku pengembang kawasan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya.
“Kalau dipungut kaya gini, mana audit yang dilakukan Dishub. Jangan-jangan masuk kantong sendiri, bukan untuk PAD Tangsel,”cetusnya sambil marah-marah.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)