TANGERANG SELATAN,korantangsel.com - Polda Metro Jaya, akhirnya
berhasil membongkar kasus ayam berformalin di rumah pemotongan ayam di
Tangerang. Alhasil, polisi menyita 1,5 ton daging ayam mengandung
pengawet mayat.
"Dari uji sampel ditemukan tujuh tempat pemotongan ayam positif menggunakan formalin. Bahkan, ditemukan diterjen yang berisi formalin cair sebanyak lima buah," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKB Adi Vivid saat memusnahkan ayam di Puspitek, Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, salah satu tempat pemotongan ayam berformalin berada di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tengerang.
Dalam pengungkapan ayam berformalin tersebut, Adi menambahkan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu AH (46), MI (43), dan NR (22). Dimana, ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan ayam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat saksi untuk diperiksa. Masing-masing RF (21), AB (37), IM (20), dan HD (25).
Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu dugaan menggunakan bahan terlarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 35 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)
"Dari uji sampel ditemukan tujuh tempat pemotongan ayam positif menggunakan formalin. Bahkan, ditemukan diterjen yang berisi formalin cair sebanyak lima buah," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKB Adi Vivid saat memusnahkan ayam di Puspitek, Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, salah satu tempat pemotongan ayam berformalin berada di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tengerang.
Dalam pengungkapan ayam berformalin tersebut, Adi menambahkan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu AH (46), MI (43), dan NR (22). Dimana, ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan ayam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat saksi untuk diperiksa. Masing-masing RF (21), AB (37), IM (20), dan HD (25).
Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu dugaan menggunakan bahan terlarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 35 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)