TANGERANG SELATAN,korantangsel.com – Setelah mendapat
izin dari Gubernur Banten Rano Karno, pasangan Airin-Benyamin akhirnya bisa
menggunakan jadwal kampanyenya dalam pemilihan umum yang diadakan serentak pada
9 Desember mendatang.
“Kami sudah mengantongi izin dari
Gubernur, terkait izin kampanye Airin-Benyamin sesuai surat persetujuan
Gubernur No 850/4107-Pem/15 tanggal 18/9/2015,” kata Komisioner KPU Tangsel
Badrussalam, kemarin.
Ia menambahkan, sesuai surat tersebut,
untuk cuti kampanye tanggal 20 september atas nama Airin Rachmi Diani -
Benyamin Davnie, selanjutnya di tanggal 21 september izin cuti kampanye atas
nama Airin, di tanggal 26 - 27 september izin cuti kampanye atas nama Airin
Rachmi Diani, dan di tanggal 29 – 30 september izin cuti kampanye atas nama
Benyamin Davnie.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kebijakan
Publik Ibnu Jandi mengatakan, surat izin cuti yang dikeluarkan Rano Karno
menunjukan keabsahan, dan menguatkan dukungannya kepada pasangan incumbent
untuk maju dalam perhelatan pesta demokrasi mendatang.
“Surat tersebut sudah disahkan, jadi
tinggal dijalankan. Tapi harus diangat, pasangan ini harus menggunakan masa
cutinya sesuai dengan surat izin yang di keluarkan Gubernur Banten,” jelasnya.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)