TANGERANG SELATAN,korantangsel.com Pasca
penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel pada Senin lalu, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Tangsel belum mengumumkan harta kekayaan pasangan calon
kepada masyarakat.
Alasannya, KPU masih menunggu hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara(LHKPN). Pasalnya, KPU hanya berwenang menerima tanda terima penyampaian LHKPN masing-masing bakal pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, LHKPN para pasangan walikota dan wakil Walikota menjadi kewenangan KPK untuk memverifikasi, sehingga penyelenggara pilkada harus bersabar menunggu hasilnya.
Selama KPK belum mengizinkan publikasi daftar kekayaan bakal calon, maka KPU tidak bisa membocorkan hasilnya.
"Hingga kini, KPK masih menelusuri harta kekayaan mereka, termasuk rekening para balon bersangkutan," tutup bambang.
(Korantangsel.com, ahmad fauzi)
Alasannya, KPU masih menunggu hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara(LHKPN). Pasalnya, KPU hanya berwenang menerima tanda terima penyampaian LHKPN masing-masing bakal pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, LHKPN para pasangan walikota dan wakil Walikota menjadi kewenangan KPK untuk memverifikasi, sehingga penyelenggara pilkada harus bersabar menunggu hasilnya.
Selama KPK belum mengizinkan publikasi daftar kekayaan bakal calon, maka KPU tidak bisa membocorkan hasilnya.
"Hingga kini, KPK masih menelusuri harta kekayaan mereka, termasuk rekening para balon bersangkutan," tutup bambang.
(Korantangsel.com, ahmad fauzi)