TANGERANG SELATAN,korantangsel.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
Dadang M Epid divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Serang, kemarin.
Dadang terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Sedianya, vonis yang dijatuhkan kepada Dadang, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.
Majelis hakim yang dipimpin Jasden Purba menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dadang M Epid adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.267.166.624,68.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)
Dadang terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Sedianya, vonis yang dijatuhkan kepada Dadang, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.
Majelis hakim yang dipimpin Jasden Purba menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dadang M Epid adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.267.166.624,68.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)