TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Tangerang
Selatan(Tangsel), secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) waliKota
dan wakil walikota tangsel.
Berdasarkan rapat pleno KPUDTangsel, pasangan incambent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, resmi maju dalam pesta demokrasi mendatang.
Ketua KPUD Tangsel, Muhammad Subhan, mengatakan, pasca-penetapan ketiga paslon tersebut, maka tidak diperkenankan bagi siapa pun dari ketiga pasangan tersebut untuk mengundurkan diri terhitung sejak tanggal ditetapkan secara resmi oleh KPU.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat (3).
"Pasangan calon yang sudah ditetapkan, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,"kata Muhammad Subhan, kemarin.
Subhan menambahkan, jikaa ada salah satu pasangan yang mengundurkan diri pasca penetapan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat (4), maka pasangan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan informasi, dari komposisi partai pendukung maka pasangan Airin-Bang Ben mendapat porsi paling besar dukungan dari 25 kursi legislatif, yakni Golkar sebanyak sembilan kursi, PKS sebanyak lima kursi, PAN sebanyak kiga kursi, PKB sebanyak tiga kursi, NasDem sebanyak tiga kursi dan PPP sebanyak dua kursi.
Sementara pasangan Ikhsan Modjo-Alin hanya mendapat dukungan 10 kursi legislatif, yakni Gerindra sebanyak tujuh kursi dan Demokrat sebanyak tiga kursi, sedangkan pasangan Arsid-Elvier mendapat dukungan 15 kursi legislatif, yakni PDI Perjuangan sebanyak sembilan kursi dan Hanura sebanyak enam kursi.
(Korantangsel.com, ahmad fauzi)