TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita fasilitas salah satu
warem (warung remang-remang) di kelurahan Sawah Baru RT 3/4 Kecamatan
Ciputat yang terbukti ilegal.
Fasilitas yang tersedia di Warem yang berdiri di atas tanah Jasa
Marga itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Tangsel.
Azhar Syam'un Kasatpol PP Tangsel mengatakan, penggerbekan ini
berdasarkan aduan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas Warung
tersebut.
"Warung remang-remang ini ternyata sudah berubah dengan
berbagai macam fasilitas yang disediakan dan bersifat hiburan. Karena hal
seperti ini memang tidak diperkenankan karena sudah meresahkan warga,"
ujar Azhar
Azhar menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat ini langsung
ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangsel karena dikhawatirkan masyarakat akan
main hakim sendiri.
"Semua barang kami sita, kami berharap pemilik warem ini
dapat mempertanggung jawankan perbuatannya esok hari," terang Azhar.
Sementara itu, Yusti selaku Ketua RT. 4/3 mengatakan bahwa warem
tersebut telah berdiri sekitar 4 bulan. "Saya juga awalnya engga tahu, ini
saya mendapat informasi dari warga. Karena itu saya mencoba koordinasi dengan
pihak yang berwenang untuk menanganinya," ujar Yusti.
Yusti juga menyampaikan bahwa ada dua warem yang berdiri di atas
tanah Jasa Marga itu. Pemilik warem yang satu adalah warga asli Sawah Baru atas
nama Heni, dan pemilik warem yang lain bernama Tuti.
"Yang ini milik Heni, warga asli sini. Yang satu lagi kalau
ga salah nama pemiliknya Tuti, bukan warga sini," terang Yusti.
Yusti berharap sudah tidak ada lagi warem yang berdiri di
wilayahnya, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan bisa menjadi
sampah masyarakat.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)