BREAKING NEWS

Saturday, July 4, 2015

RAZIA WARUNG REMANG-REMANG DITANGSEL

WARUNG REMANG REMANG
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita fasilitas salah satu warem (warung remang-remang) di kelurahan Sawah Baru RT 3/4 Kecamatan Ciputat yang terbukti ilegal.

Fasilitas yang tersedia di Warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Tangsel.

Azhar Syam'un Kasatpol PP Tangsel mengatakan, penggerbekan ini berdasarkan aduan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas Warung tersebut.
"Warung remang-remang ini ternyata sudah berubah dengan berbagai macam fasilitas yang disediakan dan bersifat hiburan. Karena hal seperti ini memang tidak diperkenankan karena sudah meresahkan warga," ujar Azhar

Azhar menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangsel karena dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri.
"Semua barang kami sita, kami berharap pemilik warem ini dapat mempertanggung jawankan perbuatannya esok hari," terang Azhar.

Sementara itu, Yusti selaku Ketua RT. 4/3 mengatakan bahwa warem tersebut telah berdiri sekitar 4 bulan. "Saya juga awalnya engga tahu, ini saya mendapat informasi dari warga. Karena itu saya mencoba koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menanganinya," ujar Yusti.

Yusti juga menyampaikan bahwa ada dua warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu. Pemilik warem yang satu adalah warga asli Sawah Baru atas nama Heni, dan pemilik warem yang lain bernama Tuti.

"Yang ini milik Heni, warga asli sini. Yang satu lagi kalau ga salah nama pemiliknya Tuti, bukan warga sini," terang Yusti.

Yusti berharap sudah tidak ada lagi warem yang berdiri di wilayahnya, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan bisa menjadi sampah masyarakat.


 (korantangsel.com, ahmad fauzi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes