BREAKING NEWS

Saturday, July 4, 2015

MEMERAS, ANAK ANGGOTA DEWAN DIBEKUK

PEMERASAN
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Kasus premanisme dan pemerasan yang dilakukan oleh, Asim Dames (34), putra dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dames Taufik, bersama rekannya Mamad (33), diwilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan terus diproses.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut akan dijerat dengan pasal 331 ayat 2 tentang premanisme dan pemerasan.

Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa membenarkan adanya aksi pemerasan yang dilakukan kedua tersangka oleh warga yang sedang mengerjakan proyek bangunan.

"Hingga kini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan, kita tidak memandang dia anak dewan atau anak siapa," ujar Mukti.

Mukti menambahkan, Keduanya meminta sejumlah uang kepada warga mengenai adanya proyek pembangunan diwilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Ada dua orang yang kami tahan. Terkait minta jatah preman. Kami kenakan pasal 331 ayat 2 tentang premanisme dan pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Asim Dames (34), putra dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dames Taufik, bersama rekannya Mamad (33) digelandang ke Polres Kota Tangerang terkait aksi peremanisme diwilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Banten, Syarif Hidayatullah, mengatakan kejadian berawal ketika salah seorang anggotanya mengerjakan proyek pembangunan diwilayah tersebut tiba-tiba didatangin pelaku bersama, untuk meminta jatah Rp 10 Juta, sedangkan nilai proyek hanya Rp 13 juta.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes