TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel menggelar acara diskusi publik pilkada dan
mahar politik. Adapun Acara tersebut digelar di Rumah makan Kampoeng Anggrek
Serpong Kota Tangerang Selatan Banten
Ketua KPU Tangsel Mohammad Subhan sebagai tamu undangan
menjelaskan arti dari mahar politik dalam pilkada walikota Tangsel mengatakan
sangat perlu diketahui oleh para calon bakal walikota yang mendaftar, pasalnya
bila ketahuan melakukan mahar politik maka si calon akan dikenakan sanksi.
"Sanksi sudah disiapkan bagi calon yang melakukan mahar
politik," katanya dalam penjelasannya mengenai mahar politik didepan tamu
undangan. Dijelaskan Subhan sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi pidana dan
didiskulifikasi dari pencalonan tahun ini hingga pemilihan lima tahun
berikutnya.
"Sanksi ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang KPU nomor
8," tegasnya.Subhan menerangkan dalam pilkada Tangsel tidak akan diikuti
oleh jalur perorangan dikarenakan dalam pendaftaran terakhir salah satu calon
mendaftar di KPU dianggap gugur karena tidak mampu melengkapi persyaratan
pencalonan.
"Hanya calon dari parpol saja yang bertarung, mudah-mudahan
calon yang lolos tidak melakukan mahar politik," pungkasnya.Sementara
salah satu bakal calon walikota Tangsel Heri Gagarin yang hadir dalam acara
ini, menegaskan bila maju jalur parpol dirinya akan bersaing secara sehat,
tanpa melakukan mahar politik."Acara ini sangat bagus, agar pertarungan
pilkada nanti bertarung tanpa ada kekuatan uang," tandasnya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)