TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dede Heriawan
Purnama seorang tukang ojek di kawasan Serpong Kota Tangerang Selatan di
giring oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, setelah kedapatan mengedarkan narkotika
jenis methampetamine atau shabu seberat lima belas gram, siap edar serta
puluhan plastik bening untuk paket shabu.
Dede biasa mengedarkan barang haram tersebut kepada para
mahasiswa dirinya terpaksa mengedarkan narkotika shabu demi kebutuhan hidup
sehari-hari, sedangkan setiap kali berhasil mengedarkan barang haram satu
paket seharga 500.000 rupiah kepada konsumen nya.
Sabu tersebut di dapat oleh kawan nya yang masih Daftar
Pencarian Orang oleh Polsek Serpong.
Dede, mengatakan bahwa keseharian dirinya tukang ojek yang
mangkal di daerah BSD Serpong dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya
rela mengedarkan barang haram jenis sabu, sasaran nya kepada para mahasiswa dan
biasa sehari nya menjual enam paket sabu.
Menurut keterangan Kompol Silvester Simamora Kapolsek Serpong
mengatakan bahwa mendapat laporan dari warga bahwa di daerah Mekarsari ada
transaksi narkoba, setelah itu kami dengan anggota langsung menggrebek pelaku
yang kesehariannya menjadi tukang ojek, biasa mangkal di kawasan Serpong dan
kami mendapatkan naroba jenis sabu seberat lima belas gram dengan alat hisap
serta timbangan sabu dirinya mengaku bahwa untuk kebutuhan keluarga nya.
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu ini di jerat pasal 111
dan 112 serta 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman penjara lama lima belas tahun.
(korantangsel.com, milhan wahyudi)