TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya
(THR). Posko pengaduan yang terletak di kantor Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja itu yang akan dibuka mulai Seminggu setelah puasa dan akan terus dibuka
sampai dengan H-1 Idul Fitri nanti.
Posko tersebut akan menerima aduan baik perusahaan ataupun
pekerja yang tidak menyepakati besaran THR.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di dinas tersebut,
Suyatman Ahmad, mengatakan, posko didirikan sebagai penegakan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,katanya saat diwawancarai oleh
wartwan di ruang kerjanya.
Dalam undang-undang tersebut membahas tentang pembayaran THR
bagi karyawan. Seperti setiap tahunnya, Suyatman mennambahkan, "Karyawan
bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaan nya belum membayar THR, begitupun
perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang
ditawarkan. Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," tambahnya.
Suyatman berharap walaupun ada posko aduan THR, namun tidak ada
kendala dalam pembagian uang lebaran. Artinya pekerja mendapat haknya berupa
THR. Kata dia, nominal THR disesuaikan dengan gaji karyawan, artinya mereka
mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan dikuatkan oleh UU
Nomor 13 tahun 2003.
Tetapi bila perusahaan tidak sanggup membayar satu bulan gaji
bisa dibahas dengan karyawan. Mekanisme seperti apa,itu menjadi kesepakatan
karyawan dan perusahaan. Sanksi perusahaan tidak bayar THR, Suyatman mengaku
belum ada sanksi pidana atau perdata. Maka itu pihaknya kesulitan memberikan
sanksi bila ada yang belum membayar THR.
"Kami hanya mengimbau saja dengan mengirimkan surat isinya
supaya mereka membayar THR, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,"
pungkasnya.
(korantangsel.com,
ahmad fauzi)