BREAKING NEWS

Tuesday, June 23, 2015

POSKO ADUAN THR DIBUKA DI TANGSEL

THR
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan  yang terletak di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja itu yang akan dibuka mulai Seminggu setelah puasa dan akan terus dibuka sampai dengan H-1 Idul Fitri nanti.

Posko tersebut akan menerima aduan baik perusahaan ataupun pekerja yang tidak menyepakati besaran THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di dinas tersebut, Suyatman Ahmad, mengatakan, posko didirikan sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,katanya saat diwawancarai oleh wartwan di ruang kerjanya.

Dalam undang-undang tersebut membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan. Seperti setiap tahunnya, Suyatman mennambahkan, "Karyawan bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaan nya belum membayar THR, begitupun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang ditawarkan. Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," tambahnya.

Suyatman berharap walaupun ada posko aduan THR, namun tidak ada kendala dalam pembagian uang lebaran. Artinya pekerja mendapat haknya berupa THR. Kata dia, nominal THR disesuaikan dengan gaji karyawan, artinya mereka mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan dikuatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003.

Tetapi bila perusahaan tidak sanggup membayar satu bulan gaji bisa dibahas dengan karyawan. Mekanisme seperti apa,itu menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan. Sanksi perusahaan tidak bayar THR, Suyatman mengaku belum ada sanksi pidana atau perdata. Maka itu pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR.

"Kami hanya mengimbau saja dengan mengirimkan surat isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," pungkasnya.

(korantangsel.com, ahmad fauzi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes