TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Biaya nikah gratis jika
dilakukan di kantor KAU, tapi diluar bayar? Itulah kebijakan baru yang
pemerintah tetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang
Biaya Pencatatan Nikah Rujuk.
Kepala KUA Kecamatan Pinang Lukman Hakim mengatakan, adanya PP
tersebut guna mengikis adanya praktek biaya nikah untuk penghulu. Selama ini
tidak ada batasan berapa ongkos penghulu bila menikahkan seseorang di luar
kantor KUA. “Sebelum ada PP tidak ada batasan, jadi bisa saja dipatok penghulu.
Nah, kalau sudah ada PP tidak dapat seenaknya mengeluarkan uang buat ongkos nikah,”
katanya, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.
Lukman mengungkapkan, ongkos nikah tersebut hanya untuk pernikahan
di luar KUA dan pada waktu libur kerja. Sedang biaya nikah di KUA tidak pungut
biaya sepeser pun. Dirinya menjelaskan teknis biaya pernikahan melalui sistie
transfer ke beberapa bank, seperti bank BNI, Mandiri, serta BTN. Bukti transfer
ini diserahkan ke pihaknya untuk kemudian dicatatkan kalau calon mempelai sudah
membayar ongkos menikah.
“Bila sudah membayar ongkos nikah, penghulu langsung menyambangi
mempelai untuk segera dinikahkan,” imbuhnya. Ia menilai ongkos nikah Rp600 ribu
wajar, karena sebagai biaya lelah lantaran penghulu bekerja saat hari libur.
Ketika ditanya besarannya, masih masuk diakal dan tidak memberatkan.
Sementara bagi warga yang tidak bisa membayar ongkos menikah yang
ditetapkan pemerintah, Lukman mengaku bisa diakali dengan melampirkan surat
keterangan tidak mampu dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Bila semua
proses tersebut dilengkapi, penghulu bisa datang tanpa harus mengeluarkan
ongkos nikah.
Selama ini, lanjut Lukman, di Kecamatan Pinang biaya pernikahan
belum ada yang tidak mampu. Biaya Rp 600 ribu yang dibebankan tidak begitu
besar karena tingkat kemampuan warga Pinang lumayan baik. “Ongkos ini bisa
lebih murah ketimbang sebelum ada PP tentang biaya nikah di luar KUA yang
besarannya bisa di atas Rp600 ribu,” ujarnya.
Meski begitu, masih banyak juga yang menikah di KUA. Biasanya
mereka menggelar pernikahan di KUA, sementara resepsi dilangsungkan beberapa
hari kemudian. “Kalau yang mempelai yang datang ke KUA resepsi kemudian hari
saja,” ujarnya.
(korantangsel.com, rr008)