BREAKING NEWS

Monday, June 1, 2015

BIAYA NIKAH DI KANTOR KUA GRATIS, DILUAR BAYAR RP 600 RIBU

KUA
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Biaya nikah gratis jika dilakukan di kantor KAU, tapi diluar bayar? Itulah kebijakan baru yang pemerintah tetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah Rujuk.

Kepala KUA Kecamatan Pinang Lukman Hakim mengatakan, adanya PP tersebut guna mengikis adanya praktek biaya nikah untuk penghulu. Selama ini tidak ada batasan berapa ongkos penghulu bila menikahkan seseorang di luar kantor KUA. “Sebelum ada PP tidak ada batasan, jadi bisa saja dipatok penghulu. Nah, kalau sudah ada PP tidak dapat seenaknya mengeluarkan uang buat ongkos nikah,” katanya, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.

Lukman mengungkapkan, ongkos nikah tersebut hanya untuk pernikahan di luar KUA dan pada waktu libur kerja. Sedang biaya nikah di KUA tidak pungut biaya sepeser pun. Dirinya menjelaskan teknis biaya pernikahan melalui sistie transfer ke beberapa bank, seperti bank BNI, Mandiri, serta BTN. Bukti transfer ini diserahkan ke pihaknya untuk kemudian dicatatkan kalau calon mempelai sudah membayar ongkos menikah.

“Bila sudah membayar ongkos nikah, penghulu langsung menyambangi mempelai untuk segera dinikahkan,” imbuhnya. Ia menilai ongkos nikah Rp600 ribu wajar, karena sebagai biaya lelah lantaran penghulu bekerja saat hari libur. Ketika ditanya besarannya, masih masuk diakal dan tidak memberatkan.

Sementara bagi warga yang tidak bisa membayar ongkos menikah yang ditetapkan pemerintah, Lukman mengaku bisa diakali dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Bila semua proses tersebut dilengkapi, penghulu bisa datang tanpa harus mengeluarkan ongkos nikah.

Selama ini, lanjut Lukman, di Kecamatan Pinang biaya pernikahan belum ada yang tidak mampu. Biaya Rp 600 ribu yang dibebankan tidak begitu besar karena tingkat kemampuan warga Pinang lumayan baik. “Ongkos ini bisa lebih murah ketimbang sebelum ada PP tentang biaya nikah di luar KUA yang besarannya bisa di atas Rp600 ribu,” ujarnya.

Meski begitu, masih banyak juga yang menikah di KUA. Biasanya mereka menggelar pernikahan di KUA, sementara resepsi dilangsungkan beberapa hari kemudian. “Kalau yang mempelai yang datang ke KUA resepsi kemudian hari saja,” ujarnya.

 (korantangsel.com, rr008)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes