TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Buntut
dari penggusuran dan pembongkaran lahan dan bangunan secara paksa oleh PT.
Kereta Api Indonesia (KAI), warga yang menjadi korban atas tindakan ini,
akhirnya melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang
atas tindakan sepihak oleh perusaan kereta api tersebut
Melalui pengacaranya, warga korban penggusuran dan pembongkaran
bangunan oleh PT KAI mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Kota
Tangerang.
Saat di temui di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,Cham panggilan
akrab pengacara ternama yang juga menjabat sebagai Sekjen Himpunan Advokat Muda
Indonesia (HAMI), menjelaskan pada korantangsel.com bahwa
kliennya akan mengajukan beberapa tuntutan dalam perkara gugatan ini,
diantaranya meminta agar eksekusi pembongkaran bangunan yang ada di area PT
KAI, untuk di tunda sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
Hukum yang tetap. Dan juga meminta agar warga penghuni atau penyewa lahan di
area PT. KAI untuk tetap bisa berdagang seperti biasa. Serta meminta ganti rugi
secara materil sebesar 250 milyar dan imateril yang berdampak terhadap
psikologis, trauma dan lain sebagainya sebesar 500 milyar.
Menurut Cham, hal tersebut di ambil karena PT.KAI di anggap
telah menyalahi aturan perjanjian no 33, tentang sewa menyewa yang telah di
sepakati pada tahun 1993, mengenai jangka waktu, yang di jelaskan pada pasal
13. Yang mana dalam perjanjian tertulis kontrak sewa lahan berakhir pada 2016,
“seharusnya penggusuran dan pembongkaran belum bisa di lakukan sekarang karena
masih ada jangka waktu sewanya”,imbuhnya.
Bahkan Walikota Tangerang Arif wismansyah pada tanggal
15/04/2015 telah menandatangani surat yang meminta kepada PT. KAI untuk menunda
eksekusi serta meminta Perusahaan Kereta Api tersebut untuk bersinergi kepada
Pemkot tata ruang.
(korantangsel.com, rr010)