BREAKING NEWS

Tuesday, May 12, 2015

PT KERETA API INDONESIA (KAI) DI TUNTUT WARGA

stasiun tangerang
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Buntut dari penggusuran dan pembongkaran lahan dan bangunan secara paksa oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI), warga yang menjadi korban atas tindakan ini, akhirnya melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang atas tindakan sepihak oleh perusaan kereta api tersebut

Melalui pengacaranya, warga korban penggusuran dan pembongkaran bangunan oleh PT KAI mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Saat di temui di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,Cham panggilan akrab pengacara ternama yang juga menjabat sebagai Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), menjelaskan pada korantangsel.com bahwa kliennya akan mengajukan beberapa tuntutan dalam perkara gugatan ini, diantaranya meminta agar eksekusi pembongkaran bangunan yang ada di area PT KAI, untuk di tunda sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap. Dan juga meminta agar warga penghuni atau penyewa lahan di area PT. KAI untuk tetap bisa berdagang seperti biasa. Serta meminta ganti rugi secara materil sebesar 250 milyar dan imateril yang berdampak terhadap psikologis, trauma dan lain sebagainya sebesar 500 milyar.

Menurut Cham, hal tersebut di ambil karena PT.KAI di anggap telah menyalahi aturan perjanjian no 33, tentang sewa menyewa yang telah di sepakati pada tahun 1993, mengenai jangka waktu, yang di jelaskan pada pasal 13. Yang mana dalam perjanjian tertulis kontrak sewa lahan berakhir pada 2016, “seharusnya penggusuran dan pembongkaran belum bisa di lakukan sekarang karena masih ada jangka waktu sewanya”,imbuhnya.

Bahkan Walikota Tangerang Arif wismansyah pada tanggal 15/04/2015 telah menandatangani surat yang meminta kepada PT. KAI untuk menunda eksekusi serta meminta Perusahaan Kereta Api tersebut untuk bersinergi kepada Pemkot tata ruang. 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes