TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Paska
Pengusuran yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap beberapa bangunan pertokoan di
Jl. Kisamaun dan Kiasnawi Kota Tangerang Kelurahan Sukarasa sekarang telah
menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku
usaha yang terkena gusuran.
Dan kini dari pihak Wibiaksana Tanuwijaya selaku dari PT.
Hipmawi Mitra melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang mana
telah sepenuhnya diberikan kepada kuasa hukumnya untuk pendaptarkan gugatan
kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Yang mana telah melakukan wan prestasi
dan ingkar janji sebagai mana sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa lahan
yang dulu dijadikan sebagai tempat usaha, karena dari pihak PT. KAI telah
menyalahi atau tidak konsisten terkait sewa menyewa yang berakhir pada tahun
2016, dan berdali kontrak dari berakhir pada tahun 2013.
Sementara itu cham selaku kuasa hukumnya menyatakanbahwa dari
pasal yang terdapat dalam isi kontrak menyatakan bahwasannya perjanjian ini
berlaku pada saat penerbitan berkas pengelolaan yang pertama kali padda tahun
1996 dengan jangka waktu selama 20 tahun dan apa bila dihitung berakhir pada
tahun 2016.” Tegasnya kepada reporter korantangsel.com.
“Berarti kami masih menilai perjanjian sewa menyema lahan yang
saat ini berada di stasiun kereta api tangerang ini dengan seluas 6.000 meter
dan akan berakhir pada tahun 2016, maka dengan ini kami mengajukan gugatan
wanprestasi dan angat disayangkan pada tanggal 15 April kemarin telah terjadi
esekusi dari pihak PT. KAI terhadap beberapa Ruko dan sebagian rupa beralasan
telah melakukan somasi sebanyak 3 kali, dan langsung mengklaim bahwa tanah dan
bangunan menjadi milik PT. KAI dan langsung melakukan esekusi tanpa
adanya proses pengadilan sehingga ini menjadi suatu pelanggaran hukum.”
Sementara itu pihak pengusaha telah mendirikan bangunan itu dari
biaya pribadi dengan terbukti adanya IMB dan pajak bangunan lainnya, dan
artinya bangunan itu addalah milik klaine kami yang tidak seorangpun yang
berhak untuk menggusur tanpa persetujuan klaien kami dan dari hasil pengadilan,
dalam hal ini PT. KAI telah melakukan hak yang sewenang-wenangnya terhadap
klaien kami.”
Dan kami akan memohon untuk meminta kepada pengadilan agar yang
pertama menghenntikan penggusuran terutama nanti pada tanggal 8 besok
agar segera dditunda esekusi pembongkaran sampai adanya hasil keputusan dari
pengadilan. Dalam hal ini telah melakukan wanprestasi dan ingkar janji kami
akan mengadukan permasalahan ini dengan pasal 1329 KUH terpidana dan
sebuah ganti rugi dengan 250 - 500 Milyar Rupiah.
(korantangsel.com,
rr016)