BREAKING NEWS

Thursday, May 7, 2015

PT. KAI (PERSERO) DIGUGAT KEPENGADILAN

kereta api tangerang
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Paska Pengusuran yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap beberapa bangunan pertokoan di Jl. Kisamaun dan Kiasnawi Kota Tangerang Kelurahan Sukarasa sekarang telah menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha yang terkena gusuran.

Dan kini dari pihak Wibiaksana Tanuwijaya selaku dari PT. Hipmawi Mitra melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang mana telah sepenuhnya diberikan kepada kuasa hukumnya untuk pendaptarkan gugatan kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Yang mana telah melakukan wan prestasi dan ingkar janji sebagai mana sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa lahan yang dulu dijadikan sebagai tempat usaha, karena dari pihak PT. KAI telah menyalahi atau tidak konsisten terkait sewa menyewa yang berakhir pada tahun 2016, dan berdali kontrak dari berakhir pada tahun 2013.

Sementara itu cham selaku kuasa hukumnya menyatakanbahwa dari pasal yang terdapat dalam isi kontrak menyatakan bahwasannya perjanjian ini berlaku pada saat penerbitan berkas pengelolaan yang pertama kali padda tahun 1996 dengan jangka waktu selama 20 tahun dan apa bila dihitung berakhir pada tahun 2016.” Tegasnya kepada reporter korantangsel.com.

“Berarti kami masih menilai perjanjian sewa menyema lahan yang saat ini berada di stasiun kereta api tangerang ini dengan seluas 6.000 meter dan akan berakhir pada tahun 2016, maka dengan ini kami mengajukan gugatan wanprestasi dan angat disayangkan pada tanggal 15 April kemarin telah terjadi esekusi dari pihak PT. KAI terhadap beberapa Ruko dan sebagian rupa beralasan telah melakukan somasi sebanyak 3 kali, dan langsung mengklaim bahwa tanah dan bangunan menjadi milik PT. KAI dan langsung melakukan esekusi  tanpa adanya proses pengadilan sehingga ini menjadi suatu pelanggaran hukum.”  

Sementara itu pihak pengusaha telah mendirikan bangunan itu dari biaya pribadi dengan terbukti adanya IMB dan pajak bangunan lainnya, dan artinya bangunan itu addalah milik klaine kami yang tidak seorangpun yang berhak untuk menggusur tanpa persetujuan klaien kami dan dari hasil pengadilan, dalam hal ini PT. KAI telah melakukan hak yang sewenang-wenangnya terhadap klaien kami.”

Dan kami akan memohon untuk meminta kepada pengadilan agar yang pertama menghenntikan penggusuran terutama nanti pada tanggal 8 besok  agar segera dditunda esekusi pembongkaran sampai adanya hasil keputusan dari pengadilan. Dalam hal ini telah melakukan wanprestasi dan ingkar janji kami akan mengadukan permasalahan ini dengan pasal 1329 KUH terpidana dan  sebuah ganti rugi dengan 250 - 500 Milyar Rupiah.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes