TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Penyidik Reserse
Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan Banten, terus melakukan pemeriksaan
terhadap pemilik dan karyawan pabrik obat ilegal dan berbahaya di Ruko
Boulevard Serpong yang di gerebek petugas beberapa hari lalu.
Sebanyak 15 karyawan dan pemilik pabrik yang berinisial n, yang
diamankan di pabrik obat ilegal dan berbahaya tersebut telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh petugas kepolisian, petugas juga mengamankan sejumlah buku
tabungan serta nomor rekening dari pemilik pabrik, diduga pabrik yang baru
beroperasi selama 4 bulan tersebut dimodali oleh sejumlah pengusaha.
Sebelumnya dengan mengunakan narkotest, obat ilegal tersebut
positif mengandung methaphetamine atau bahan pembuatan shabu, namun untuk lebih
dapat memastikan petugas masih menunggu hasil uji laboratorium dari Mabes
Polri.
Menurut keterangan Kompol Silvester Simamora Kapolsek
Serpong, mengatakan bahwa penyidik Polsek Serpong masih memperdalam tentang
bahan bahan yang mengandung psikotropika atau bukan dan saat ini pemeriksaan terhadap
15 tersangka dengan di jerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun
pidana penjara dan di kenakan pasal tindak pencucian uang karena ada beberapa
aliran dana dari beberapa bos yang mendukung kegiatan pabrik obat ilegal dan
berbahaya ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka
dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara. sedangkan "n" pemilik pabrik obat
ilegal tersebut dijerat dengan undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak
pindana pencucian uang, petugas juga masih mendalami dan mencari sejumlah
pengusaha yang mendukung pabrik obat ilegal tersebut.
(korantangsel.com, milhan wahyudi)