BREAKING NEWS

Tuesday, May 5, 2015

PEMILIK DAN PEKERJA PABRIK OBAT SABU DI JADIKAN TERSANGKA

pabrik sabu
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Penyidik Reserse Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan Banten, terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan karyawan pabrik obat ilegal dan berbahaya  di Ruko Boulevard Serpong yang di gerebek petugas beberapa hari lalu.

Sebanyak 15 karyawan dan pemilik pabrik yang berinisial n, yang diamankan di pabrik obat ilegal dan berbahaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian, petugas juga mengamankan sejumlah buku tabungan serta nomor rekening dari pemilik pabrik, diduga pabrik yang baru beroperasi selama 4 bulan tersebut dimodali oleh sejumlah pengusaha.

Sebelumnya dengan mengunakan narkotest, obat ilegal tersebut positif mengandung methaphetamine atau bahan pembuatan shabu, namun untuk lebih dapat memastikan petugas masih menunggu hasil uji laboratorium dari Mabes Polri.

Menurut keterangan Kompol Silvester Simamora Kapolsek Serpong, mengatakan bahwa penyidik Polsek Serpong masih memperdalam tentang bahan bahan yang mengandung psikotropika atau bukan dan saat ini pemeriksaan terhadap 15 tersangka dengan di jerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara dan di kenakan pasal tindak pencucian uang karena ada beberapa aliran dana dari beberapa bos yang mendukung kegiatan pabrik obat ilegal dan berbahaya ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. sedangkan "n" pemilik pabrik obat ilegal tersebut dijerat dengan undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pindana pencucian uang, petugas juga masih mendalami dan mencari sejumlah pengusaha yang mendukung pabrik obat ilegal tersebut.


(korantangsel.com, milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes