BREAKING NEWS

Saturday, May 2, 2015

BEGINI KATA KUASA HUKUM PT. HIPMAWI “HUKUM RIMBA HANYA BERLAKU BAGI BINATANG”

mediasi
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Alexander Waas, SH selaku kuasa hukum PT. Hipmawi dalam keterangannya ketika dijumpai di dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT. Hipmawi dan PT. KAI, Pemkot Tangerang serta masyarakat penyewa lahan milik PT. KAI yg terletak di Jl. Kisamaun dan Jl. Kiasnawi menyampaikan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. KAI pada tanggal 15 April 2015 silam merupakan aksi koboi yang sewenang-wenang.

"Menurut kami, langkah yang diambil oleh PT. KAI amat tidak pantas dan mencederai rasa keadilan, itu penggusuran paksa terhadap objek ruko yg dikelola oleh klien kami merupakan aksi koboi yg jelas-jelas bertentangan dgn hukum dan norma yg berlaku"

Dalam rapat dengar pendapat yg diselenggarakan dan dimediasi oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang itu, diketahui bahwa PT. KAI tidak memiliki landasan hukum yang jelas terkait dengan aksi penggusuran paksa yg dilakukan oleh pihaknya.

Alexander yg juga merupakan Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DPD Banten ini mengatakan bahwa PT. KAI harus mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku. "Hukum tertinggi yg berlaku bagi para pihak yg mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian adalah surat perjanjian atau kontrak itu sendiri" ungkapnya.

Menurutnya aksi arogan yang dilakukan PT. KAI merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan yang memilukan perbuatan tersebut justru dilakukan oleh perusahaan milik negara yang identik dengan kekuasaan. "Hanya manusia yang tunduk dan patuh terhadap hukum positif yg berlaku di Republik Indonesia, kalau ada yg menggunakan hukum rimba ya anda jawab sendiri laah, itu manusia apa binatang?" tambahnya.


(korantangsel.com, rr010/rr016)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes