BREAKING NEWS

Wednesday, May 20, 2015

DUA PARPOL TERANCAM TIDAK BISA IKUT DIPILKADA

PARPOL
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Meski kegaduhan di dua partai politik terkait keabsahan pengurusan yang masih dalam proses hokum, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan Banten, tetap melakukan tahapan proses pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panita Pemungutan Suara, jelang pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada tahap awal tahun 2016 nanti.

KPU Provinsi Banten pun belum bisa memastikan kedua partai politik yang masih bersengketa masuk dalam bursa pencalonan kepala daerah di Banten.

Menurut Agus Supriatina Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan pada hari ini secara serentak dilakukan bimbingan teknis tahapan pilkada serta pelantikan anggota PPK dan PPS yang di ikuti empat Kabupaten maupun Kota di Provinsi Banten.

Terkait dua partai politik yang sedang bermasalah pihak KPU Provinsi Banten berpedoman pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada, prosesenya pun sudah di atur dalam peraturan tersebut dan pihak KPU Provinsi Banten menunggu hasil ingkrah atau islah dari dua papol yang  masih dalam proses hukum dan pihaknya menunggu surat edaran dari KPU RI terkait beberapa partai yang boleh ikut pencalonan pilkada nanti


(korantangsel.com, milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes