BREAKING NEWS

Tuesday, May 5, 2015

BANGUNAN TANPA IJIN TERKESAN DIBIARKAN OLEH BADAN PERIJINAN KOTA TANGERANG

hotel siti
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Penyalah gunaan wewenang pemerintahan di duga telah terjadi dalam Badan Perijinan Kota Tangerang, yang mana sampai saat ini, dinas pemerintahan tersebut belum bisa memberikan klarifikasi, atas surat yang telah di kirimkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Kota Tangerang terkait ijin bangunan Citi Hotel.

Di ketahui Citi Hotel yang berada di jalan Mohamad Toha Kota tangerang, di duga tidak memiliki ijin dan di gunakan tidak sesuai fungsinya, yang awalnya di peruntukkan sebagai Ruko dan Apartemen namun sekarang di operasikan menjadi Hotel.

Kordinator LSM Geram Banten Kota Tangerang, Romo menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan atas ijin dan fungsi bangunan yang di gunakan Citi Hotel karena tidak sesuai aturannya, untuk itu Geram mencoba menanyakan ijin bangunan tersebut melalui surat yang di kirimkan ke Badan Perijinan Kota Tangerang, namun sampai saat ini tidak ada jawaban atas surat tersebut.

Seolah menutupi dan saling lempar permasalahan, saat di mintai klarifikasi atas ijin bangunan Citi Hotel oleh pihak Geram, Kepala Bidang Ijin Mendirikan Bangunan Iit, mengarahkan untuk meminta jawaban dari Asnawi selaku Sekertaris Badan, lagi-lagi permasalahan dilempar ke Karsidi selaku Kepala Badan. Karena menurut Asnawi, untuk urusan informasi publik adalah urusan Sekertaris tapi kalau urusan permasalahan adalah urusan Kepala Badan yaitu karsi.

Romo menambahkan, “jika hal ini tidak ditanggapi serius oleh Badan Perijinan Kota Tangerang, maka Geram Banten akan melaporkan permasalahan ini ke Wali Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti” ujarnya, dan bahkan Geram akan melakukan aksi turun kejalan, pungkasnya.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes