TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Penyalah gunaan
wewenang pemerintahan di duga telah terjadi dalam Badan Perijinan Kota
Tangerang, yang mana sampai saat ini, dinas pemerintahan tersebut belum bisa
memberikan klarifikasi, atas surat yang telah di kirimkan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Geram Banten Kota Tangerang terkait ijin bangunan Citi Hotel.
Di ketahui Citi Hotel yang berada di jalan Mohamad Toha Kota
tangerang, di duga tidak memiliki ijin dan di gunakan tidak sesuai fungsinya,
yang awalnya di peruntukkan sebagai Ruko dan Apartemen namun sekarang di
operasikan menjadi Hotel.
Kordinator LSM Geram Banten Kota Tangerang, Romo menjelaskan,
pihaknya menemukan kejanggalan atas ijin dan fungsi bangunan yang di gunakan
Citi Hotel karena tidak sesuai aturannya, untuk itu Geram mencoba menanyakan
ijin bangunan tersebut melalui surat yang di kirimkan ke Badan Perijinan Kota
Tangerang, namun sampai saat ini tidak ada jawaban atas surat tersebut.
Seolah menutupi dan saling lempar permasalahan, saat di mintai
klarifikasi atas ijin bangunan Citi Hotel oleh pihak Geram, Kepala Bidang Ijin
Mendirikan Bangunan Iit, mengarahkan untuk meminta jawaban dari Asnawi selaku
Sekertaris Badan, lagi-lagi permasalahan dilempar ke Karsidi selaku Kepala
Badan. Karena menurut Asnawi, untuk urusan informasi publik adalah urusan
Sekertaris tapi kalau urusan permasalahan adalah urusan Kepala Badan yaitu
karsi.
Romo menambahkan, “jika hal ini tidak ditanggapi serius oleh
Badan Perijinan Kota Tangerang, maka Geram Banten akan melaporkan permasalahan
ini ke Wali Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti” ujarnya, dan bahkan Geram
akan melakukan aksi turun kejalan, pungkasnya.
(korantangsel.com, 010)