TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tak ingin
memanjakan para penjual agen minuman keras, ribuan botol minuman keras berbagai
jenis yang berada di sebuah agen tepatnya di kawasan Serpong, Tangsel diamankan
petugas Satuan Pamong Praja. Dalam aksinya tersebut, sempat mendapat protes dan
penolakan dari pemilik agen.
“Selama ini tidak ada sosialisasi serta pengetahuan adanya Perda tentang miras, kenapa minuman milik saya harus diamankan padahal ada petugas polisi dan Satpol PP yang meminta jatah kepada saya,” kata Winata, pemilik agen miras.
Sementara itu, Kabid Hiburan Oki Rudianto mengatakan, razia yang
dilakukan kali ini, merupakan salah satu bentuk upaya dalam penegakkan Perda
miras di Kota Tangsel yang kadar alkohol mulai dari 0 persen hingga lebih dari
nol persen.
(korantangsel.com, milhan)