TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Karena terhimpit
ekonomi, Polsek Ciputat berhasil membekuk seorang pedagang daging sapi yang
kedapatan mengantongi empat paket shabu ukuran kecil tepatnya di Jalan Kampung
Duren, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel, beberapa waktu lalu.
“Saya pakai shabu cuma untuk penyemangat, dan saya beli shabu
itu dari Sari seharga Rp 800 ribu yang rencananya akan digunakan bersama
teman,” kata tersangka C-H (40).
Sementara itu, Humas Polsek Ciputat, Aiptu Mulyawan Amsur
mengatakan, atas perbuatannya tersebut, kini tersangka mendekam di tahanan
Polsek Ciputat dan akan dikenakan Pasal 112 SUB 127 Udang-Undang RI No 35 Tahun
2009 Tentang narkotika dengan hukuman di atas delapan tahun penjara.
(korantangsel.com, milhan)