TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Tepat dihari
jadinya yang, Pemerintah Kota Tangerang musnahkan 15.801 botol/ plastik/ kaleng
minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk disamping halaman Pemkot, selesai
rapat paripurna, disaksikan oleh walikota, kapolres dan para pejabat Kota
Tangerang.
Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang,Mumung Nurwana mengatakan, Pemusnahan miras dihari jadi Kota Tangerang yang ke 22 merupakan hasil Barang bukti operasi rutin yang dilakukan pihaknya dan seluruh anggota Trantib Kecamatan se-Kota Tangerang.
Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang,Mumung Nurwana mengatakan, Pemusnahan miras dihari jadi Kota Tangerang yang ke 22 merupakan hasil Barang bukti operasi rutin yang dilakukan pihaknya dan seluruh anggota Trantib Kecamatan se-Kota Tangerang.
" Hal ini dilakukan guna meminimalisir peredaran miras
sesuai peraturan daerah Kota Tangerang. Barang bukti miras sebanyak 15.801
botol dan kemasan plastik juga drijen kami musnahkan," kata Mumung.
Belasan ribu miras tersebut merupakan hasil sitaan Pemkot
Tangerang melalui satpol pp dari kegiatan operasi terpadu di tiap tiap
kecamatan kota Tangerang dari 1 Maret 2014 sampai dengan 27 Febuari 2015 yang
sudah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
(korantangsel.com, rr011)