TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sosialisasi
larangan penjualan minuman keras kepada swalayan, Mini Market, dan Tempat
Hiburan yang dikeluarkan pemerintah Kota Tangerang Selatan, diduga belum banyak
diketahui oleh pengusaha swalayan yang ada di diwilayah Tangsel.
Dalam hal ini masih banyak pengusaha swalayan Mini Market, dan
Tempat Hiburan yang menjual miras di wilayah Tangsel, tapi masih banyak
diprotes oleh pihak perusahaan khususnya pengusaha hotel yang berbintang.karena
ini sangat betentangan dengan motto Kota Tangerang Selatan (Cerdas, Modern dan
Religius) dan adanya penolakan dari warga yang mengakibatkan sering terjadi
tindakan kriminal.
Menurut Muhammad kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Satpol PP, Dinas
Kesehatan dan Pihak Kepolisian dalam pengawasan untuk melakukan sidak untuk
menertibkan miras diwiyalah Tangsel dan akan segera membuat tim Khusus untuk
menangani tentang peredaran minuman keras yang ada di swalayan Mini Market, dan
Tempat Hiburan apabila terdapat miras maka akan langsung melakukan menyitaan
barang haram tersebut,” Ungkap Kadis
Pada Pasal 122 Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2014
tentang Pemerintah daerah tidak menerbitkan IUI izin Impor, izin edar dan SIUP
bagi pelaku usaha Minuman beralkohol, setiap orang atau badan dilarang
memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan
sejenisnya didaerah. Untuk semua jenis minuman beralkohol dengan kategori
Golongan A 0 % s/d 5% golongan B 5% s/d 20% golongan C lebih dari 20%.” Tambahnya
Jika memang masih ada pengusaha swalayan yang menjual miras,
maka pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan tindakan sanksi
tegas dan sampai penyegelan apabila perusahaan tersebut masih membandel.
(korantangsel.com,
rr009)