BREAKING NEWS

Saturday, February 28, 2015

TANGSEL AKAN TERTIBKAN MIRAS

miras
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sosialisasi larangan penjualan minuman keras kepada swalayan, Mini Market, dan Tempat Hiburan yang dikeluarkan pemerintah Kota Tangerang Selatan, diduga belum banyak diketahui oleh pengusaha swalayan yang ada di diwilayah Tangsel.

Dalam hal ini masih banyak pengusaha swalayan Mini Market, dan Tempat Hiburan yang menjual miras di wilayah Tangsel, tapi masih banyak diprotes oleh pihak perusahaan khususnya pengusaha hotel yang berbintang.karena ini sangat betentangan dengan motto Kota Tangerang Selatan (Cerdas, Modern dan Religius) dan adanya penolakan dari warga yang mengakibatkan sering terjadi tindakan kriminal.

Menurut Muhammad kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Pihak Kepolisian dalam pengawasan untuk melakukan sidak untuk menertibkan miras diwiyalah Tangsel dan akan segera membuat tim Khusus untuk menangani tentang peredaran minuman keras yang ada di swalayan Mini Market, dan Tempat Hiburan apabila terdapat miras maka akan langsung melakukan menyitaan barang haram tersebut,” Ungkap Kadis

Pada Pasal 122 Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah tidak menerbitkan IUI izin Impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman beralkohol, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya didaerah. Untuk semua jenis minuman beralkohol dengan kategori Golongan A 0 % s/d 5% golongan B 5% s/d 20% golongan C lebih dari 20%.” Tambahnya

Jika memang masih ada pengusaha swalayan yang menjual miras, maka pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan tindakan sanksi tegas dan sampai penyegelan apabila perusahaan tersebut masih membandel.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes