BREAKING NEWS

Saturday, February 28, 2015

POLSEK NEGLASARI BEKUK PELAKU MALING SPESIALIS RUMSONG

maling
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Unit reskrim Polsek Neglasari telah berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kediaman  Anis Supriadi , Kampung Karang Anyar Rt.02 Rw.05 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Kanit reskrim Polsek Neglasari Iptu Badruzzaman mengatakan, kedua tersangka bernama Suwardi alias Gepeng (39) dan M Zaenuri alias Mamad (32)  berhasil dibekuk oleh anggota reskrim Polsek Neglasari dirumah kediamannya jalan Tengiri VI Rt.05/06 Desa Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

" Keduanya berhasil kita tangkap di rumah kediamannya Semarang tanpa perlawanan, " ujar Kanit reskrim Iptu Badruzzaman.

Badruzzaman menambahkan, kedua pelaku  berpura pura bertamu kerumah korban dengan mengetuk pintu terlebih dahulu, ketika tidak ada jawaban dan tidak ada orang. Keduanya langsung mencongkel jendela dengan menggunakan linggis untuk beraksi.

" Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil emas, perhiasan,logam mulia, dua buah HP dan uang kas senilai satu juta rupiah, dengan total keseluruhan jika dirupiahkan , Rp.100 juta rupiah ," ujar Iptu Badruzzaman kepada tim reporter korantangsel.com

Para pelaku, Kata Iptu Badruzzaman, mempunyai peran masing masing seperti mensurvei lokasi terlebih dahulu dengan melakukan penelusuran rumah rumah sekitarnya untuk memastikan rumah itu kosong atau ada penghuninya dan ada eksekutornya.

" Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati terhadap modus seperti itu,jika ada orang yang mengetuk pintu dan orang tersebut tidak dikenal juga mencurigakan, untuk selalu waspada jika akan terjadi sesuatu hal,atau bisa langsung meminta bantuan dengan menelpon tetangga,keamanan,bisa juga polsek terdekat. Biasanya jika rumah diketuk dan ada orangnya,mereka berpura pura menanyakan alamat. " pungkas Badruzzaman.

Barang bukti yang berhasil kita amankan, sebuah linggis,2 hp,tas dan baju hasil penjualan.Saat ini pelaku berada didalam tahanan Polsek Neglasari ,keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes