BREAKING NEWS

Wednesday, February 18, 2015

POLSEK BATU CEPER TANGKAP PEMBUNUH GADIS CANTIK DI KEBON BESAR

tersangka
TANGERANG RAYA,korantangsel.com - Kasus Pembunuhan terhadap Tri Nursyamsiah (29) yang ditemukan tewas pada Sabtu (7/2/15) ,di dalam kamar rumahnya Jalan Abadi Rt 002/003 Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, kini pelakunya sudah tertangkap oleh satuan reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Doffie Fahlevi  Sanjaya, SIK mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah Royani alias Roy (24) , tetangga dari korban yang rumahnya sangat berdekatan. Pelaku tega membunuh korban karena terlilit hutang sebuah motor dan tidak bisa membayar.

Menurutnya, pelaku sudah menguasai rumah korban dan sudah merencanakannya beberapa hari sebelum kejadian, berdasarkan bukti-bukti di dapat di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sebuah tangga, dan atap kamar yang masih terbuka serta darah yang menempel di tembok.

"Ya, berdasarkan bukti bukti tersebut,kami lakukan pengembangan yang akhirnya menangkap pelaku Roy di kampung Parumasan Desa Sidamukti Kelurahan Baros Kecamatan Serang, " katanya.

Sementara Kanit Reskrim Batuceper Iptu Nurjaya menambahkan, saat melakukan penangkapan di Baros,pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mau dibawa. “Saat kita sergap pelaku sedang tidur- tiduran di rumah sanak keluarganya,” ucapnya.

Kata Nurjaya, pelaku pergi ke Baros ijin kepada keluarganya karena mendapat pekerjaan. " Pelaku mengaku sudah berniat membunuh korban karena terlilit hutang dan tidak bisa membayarnya karena menganggur. Barang bukti berupa Badik, Hp, anting dan uang hasil pencurian Rp 1,2 juta yang tersisa hanya 500 ribu lebih kita amankan juga," tuturnya.

Diketahui bahwa Tri Nursyamsiah ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar oleh Ibu korban Sri Wahyu sekitar pukul 09.00 WIB selesai berjualan kue. Korban ditemukan dengan luka tusukan kurang lebih enam tusukan di sekujur tubuhnya, dan sayatan dileher serta beberapa sayatan ditangan dengan menggunakan badik.

Tersangka di kenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Saat ini tersangka berada di sel Polsek Batuceper Kota Tangerang.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes