TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Setelah beberapa
bulan pasca terjadinya bentrokan di Pasar Induk Tanah Tinggi yang terjadi tahun
lalu dan mengakibatkan satu orang tewas bernama Saeful Anur alias Ipung,
akhirnya sidang pembunuhan tersebut pun dimulai, kemarin.
Berdasarkan pantauan www.korantangsel.com,
agenda pada sidang perdana tersebut tentang pembacaan dakwaan kepada enam orang
terdakwa dalam tiga berkas terpisah yang dibacakan oleh Majelis hakim.
JPU Agus mengatakan, sidang perdana yang digelar terdiri dari
tiga berkas secara terpisah. Dengan tersangka sebanyak enam orang, hal
itu dikarenakan peran dari tiga berkas tersebut mempunyai peran yang
berbeda-beda.Di mana dalam dakwaan disebutkan, bahwa Michael dan William secara
sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembacokan atas korban bernama Saeful
Anur.
"Sementara Rafael Cs, bertugas menjaga korban agar tidak
kabur," kata Agus seusai sidang.
Agus menambahkan, dari perbuatannya tersebut, terdakwa Michael
dan Wiliam masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 2 ke 3
KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1, dan dakwaan kedua Pasal
170 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 351 ayat 2.
Sedangkan Rafael Cs, dikenakan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 2
ke 3 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo Pasal 56 2 KUHP dan
dakwaan ketiga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1
KUHP.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Ipung terjadi akibat
perebutan areal parkir di Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang yang dilakukan oleh
kelompok Ambon yang menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
(korantangsel.com, wati & foto: metro-sindonews)