BREAKING NEWS

Saturday, January 24, 2015

PERDANA, SIDANG KASUS PEMBUNUHAN PASAR INDUK DIGELAR

pembunuhan
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Setelah beberapa bulan pasca terjadinya bentrokan di Pasar Induk Tanah Tinggi yang terjadi tahun lalu dan mengakibatkan satu orang tewas bernama Saeful Anur alias Ipung, akhirnya sidang pembunuhan tersebut pun dimulai, kemarin.

Berdasarkan pantauan www.korantangsel.com, agenda pada sidang perdana tersebut tentang pembacaan dakwaan kepada enam orang terdakwa dalam tiga berkas terpisah yang dibacakan oleh Majelis hakim.

JPU Agus mengatakan, sidang perdana yang digelar terdiri dari tiga  berkas secara terpisah. Dengan tersangka sebanyak enam orang, hal itu dikarenakan peran dari tiga berkas tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.Di mana dalam dakwaan disebutkan, bahwa Michael dan William secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembacokan atas korban bernama Saeful Anur.

"Sementara Rafael Cs, bertugas menjaga korban agar tidak kabur," kata Agus seusai sidang.
Agus menambahkan, dari perbuatannya tersebut, terdakwa Michael dan Wiliam masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 351 ayat 2.

Sedangkan Rafael Cs, dikenakan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo Pasal 56 2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Ipung terjadi akibat perebutan areal parkir di Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang yang dilakukan oleh kelompok Ambon yang menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.


(korantangsel.com, wati & foto: metro-sindonews)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes