BREAKING NEWS

Tuesday, January 20, 2015

LANGGAR PERDA, BANGUNAN PERGURUAN TINGGI DISEGEL

satpol PP tangerang
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Demi penegakkan hukum di Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, kemarin kembali melakukan penyegelan terhadap Yayasan Perguruan Tinggi berlokasi di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang dinilai telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Kepala Humas Pemerintah Kota Tangerang, Syaeful Rohman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena lokasi tersebut telah melanggar ketentuan pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.Pasalnya, jelas Syaeful, di dalam Perda tersebut, di mana pada Pasal 30 ayat 3 dikatakan, bahwasanya setiap orang atau badan yang menggunakan bangunannya itu harus sesuai dengan izin peruntukannya.


"Izin yang dia ada pada waktu itu industri. Nah, ini dipakai oleh yang bersangkutan untuk kegiatan pendidikan. Itu memang tidak diperbolehkan," tegas dia.
Alhasil, sedikitnya ada 10 ruang kelas telah dikunci dengan gembok rantai dan penempelan stiker segel dipintu masuk. Sedangkan, tepat didepan pagar masuk gedung spanduk  segel berukuran sedang pun dipasang.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Yayasan, Julius Thomas Bilo menjelaskan, secara prinsip pihaknya merasa menjadi korban daripada administratib oleh pengelolaan yayasan lama hingga akhirnya mereka terbentur pada ketentuan aturan pemerintah setempat.

Namun, mereka juga mengakui dan menerima segala regulasi aturan yang berlaku pada wilayah tersebut. Hanya saja, mereka berharap kepada pemerintah setempat untuk memberikan toleransi waktu hingga 12 bulan kedepan, untuk pihaknya mempersiapkan lokasi penggantinya.

"Yang harus diketahui adalah bahwa disini ada ratusan anak-anak yang dipertaruhkan studinya, hidupnya dan masa depannya. Hak anak bangsa untuk sekolah harus dipertaruhkan atas penyegelan ini," pungkasnya.

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes