TANGERANG RAYA, korantangsel.com - Paska penutupan tempat karaoke Inul Vizta yang berada di
kawasan Tangcity Mall beberapa waktu lalu, belasan mahasiswa yang tergabung
dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya, mendatangi kantor Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk memberikan apresiasi atas
kinerjanya selama ini,kemarin.
Faridal Arkam Maschus,
Ketua HMI Tangerang Raya dalam orasinya mengatakan, mahasiswa mendukung atas
tindakan Satpol PP yang telah eksekusi penegakan Peraturan Daerah (Perda). Seharusnya,
ia menambahkan, pihak manajemen Inul Vista menyadari bahwa Kota Tangerang
memiliki ketentuan tentang pelarangan menjual miras dan pelacuran. Namun,
nampaknya pihak inul telah mengabaikan Perda tersebut.
"Pihak inul seharusnya meminta maaf kepada masyarakat Kota Tangerang, karena sudah mencederai aturan di kota Akhlakul Karimah ini. Tetapi kenyataannya, Inul Vista malah menantang," tegasnya.
Sementara itu, koordinator aksi Khotibyani menuturkan, seluruh mahasiswa dan masyarakat Kota Tangerang mempunyai peran serta tanggung jawab menjaga nilai-nilai Akhlakul Karimah. Dan dia Bahkan, sebagai mahasiswa akan terus mengawal penegakkan perda ini sampai Kota Tangerang terbebas dari miras dan pelacuran.
"Kalau bisa semua dicek baik miras sampai izinnya kepada seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang. Jadi bukan hanya Inul Vista saja yang di Tangcity, tapi juga cabang-cabang yang ada Tangerang Raya seperti Ciledug dan Gading Serpong. Kemudian juga Karaoke Venus, Model, FM3, FM7, Great Western dan banyak lainnya," tegasnya.
(korantangsel.com, gung & foto:tronline.com)
"Pihak inul seharusnya meminta maaf kepada masyarakat Kota Tangerang, karena sudah mencederai aturan di kota Akhlakul Karimah ini. Tetapi kenyataannya, Inul Vista malah menantang," tegasnya.
Sementara itu, koordinator aksi Khotibyani menuturkan, seluruh mahasiswa dan masyarakat Kota Tangerang mempunyai peran serta tanggung jawab menjaga nilai-nilai Akhlakul Karimah. Dan dia Bahkan, sebagai mahasiswa akan terus mengawal penegakkan perda ini sampai Kota Tangerang terbebas dari miras dan pelacuran.
"Kalau bisa semua dicek baik miras sampai izinnya kepada seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang. Jadi bukan hanya Inul Vista saja yang di Tangcity, tapi juga cabang-cabang yang ada Tangerang Raya seperti Ciledug dan Gading Serpong. Kemudian juga Karaoke Venus, Model, FM3, FM7, Great Western dan banyak lainnya," tegasnya.
(korantangsel.com, gung & foto:tronline.com)