TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Terkait
pengaduan ratusan buruh yang saat ini dirumahkan oleh PT Jabatek Group, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Komisi II akan bertindak tegas
dengan cara menyidak perusahaan tersebut dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Komisi II, Hj Kartini mengatakan,
pihaknya berjanji akan menyidak PT.Jabatek Group setelah mengkaji permasalahan
yang terjadi antara buruh dengan pihak manajemen perusahaan.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, kemudian berkordinasi
dengan pihak SKPD terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Setelah titik
permasalahannya sudah jelas, Insyaallah Senin depan kita akan menyidak
perusahaan tersebut,” kata Kartini kepada www.korantangsel.com
Berdasarkan pengaduan dari para buruh, Kartini menambahkan,
awalnya 300 buruh diliburkan oleh pihak perusahaan, kemudian selang beberapa
minggu sebanyak 700 buruh dirumahkan secara sepihak pada Senin lalu tanpa
diberikan pesangon.
Bahkan menurut mereka, setelah dirumahkan pihak perusahaan
hanya akan membayar 25% dari gaji, itupun akan dibayar setelah enam bulan para
buruh dirumahkan.
" Jelas ini memicu kemarahan para buruh. Di mana
seharusnya, perusahaan bertindak tegas apakah perusahaan tersebut bangkrut atau
akan tutup dengan memberitahukan kepada para buruh sejelas jelasnya, tidak
serta merta merumahkan para buruh begitu saja," jelas Kartini.
Sebetulnya, ia melanjutkan, dari pihak Dinas tenaga kerja
(Disnaker) sudah menegur pihak perusahaan untuk memberikan gaji kepada
mereka 100%, namun sepertinya anjuran dari Disnaker tidak diindahkan oleh
manajemen perusahaan. Untuk itu kami dari komisi II akan menyidak PT Jabatek
setelah ini.
(korantangsel.com, wati)