TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Badan Legislasi
Daerah (Balegda) DPRD Kota Tangsel tidak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam skala prioritas pembahasan
tahun 2015. Padahal Raperda ini pembahasannya sudah sejak tahun 2012 lalu.
Ketua Balegda DPRD
Kota Tangsel Yulhilda Zahar mengatakan pembahasan raperda KIP tidak dibahas
karena draftnya ditarik Pemkot dengan alasan ada beberapa pasal yang perlu
perbaikan. Dalih ini yang membuat KIP kemungkinan besar baru dibahas tahun
2016. “Untuk tahun depan, ada 12 raperda yang dibahas, delapan usulan pemkot
dan empat inisiatif dewan,” katanya, kemarin.
Yulhida mengatakan,
selain karena draft KIP ada beberapa yang perlu diperbaiki, Pemkot juga tidak
siap untuk segera dibahas. Meski begitu pihaknya juga akan tetap menjadikan
skala prioritas untuk raperda KIP, namun waktunya belum ditentukan. Yang pasti
informasi publik memang harus diakses seluas-luasnya oleh masyarakat.
Tidak hanya KIP yang
gagal dibahas, sepanjang 2014 ini ada empat raperda ditarik pemkot, dengan
alasan yang sama, yakni beberapa pasal perlu ada perbaikan. “Kalau bicara
kinerja, bukan kita yang lamban dalam pembahasan, namun ditarik Pemkot,”
dalihnya.
Sebelumnya, Kabag
Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan raperda KIP memang
sedang dalam pembahasan di Pemkot, dan sebentar lagi akan segera diserahkan ke
dewan. Perbaikan draft tersebut agar pasal yang mengaturnya tidak dijadikan
celah untuk kepentingan tertentu.
Kabag Hukum Pemkot
Tangsel Ade Iriana mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya raperda KIP ini kan
berbicara tentang informasi publik, artinya masyarakat bisa mengaksesnya.
Namun, jangan lantas diberi ruang, malah nanti kebablasan. Ini yang saat ini
tengah dilakukan oleh Pemkot makanya ada penarikan draft. “Kalau tidak diteliti
secara terperinci malah dijadikan ajang untuk melakukan tindakan melanggar
hukum, seperti pemerasan oknum tertentu terhadap dinas yang kinerjanya kurang
baik,” katanya.
Direktur Sekolah
Demokrasi Deddy Ramanta menilai keterbukaan informasi publik ini bisa menjadi
jalan bagi Dewan untuk menjelaskan kalau lembaga ini representasi perwakilan
rakyat. “Dewan harusnya bisa memperjuangkan agar perda ini menjadi skala
prioritas. Jangan sebaliknya, yang terjadi malah pengesahannya diperlambat,”
katanya.
Ia yakin bila KIP
disahkan, masalah proyek macet bisa diatasi. Soalnya, masyarakat bisa terlibat
langsung mengawasi jalan program yang sudah dijalankan melalui situs resmi
milik Pemkot ataupun Dewan. “Anggarannya jelas digunakan untuk apa dan
perinciannya seperti apa,” imbuhnya.
(korantangsel.com,
usni)