TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Perhimpunan
Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel mengklaim tidak ada pengaruhnya
soal larangan rapat dinas di hotel bagi pendapatan mereka. Alasannya pemasukan
hotel banyak dari instansi swasta ketimbang Pemkot.
Ketua PHRI Kota Tangsel Gustri Effendi mengatakan, swasta
menyumbang omset 80 persen untuk pendapatan di hotel, sedang rapat dinas hanya
menyumbang 20 persen saja. “ Hotel di sini lebih banyak digunakan swasta
ketimbang pemerintah. Bicara dampak larangan rapat dinas di hotel, saya rasa
tidak ada,” katanya, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Maka itu Gusri mengatakan untuk larangan dinas di hotel, dirinya
mendukung kebijakan pemerintah pusat. Asalkan, konsekuen menjalankan, jangan
malah berhenti di tengah jalan. “Harus konsisten. Takutnya masuk angin di
tengah jalan,” ungkapnya.
Meski bakal ada pengurangan 20 persen, Gusri tetap optimistis
bisnis hotel di Kota Tangsel tetap menggeliat. Apalagi ke depannya bakal banyak
investor yang menanamkan modal di daerah bekas pemekaran Kabupaten Tangerang
ini. Otomatis bila kota sudah menggeliat akan dibarengi dengan pertumbuhan
hotel dan tempat wisata lainnya. “Saya yakin kondisi ini tidak menyurutkan
bisnis hotel di Kota Tangsel,” katanya.
Sebelumnya, per 1 Desember 2014, Kementerian Pemberdayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi berlakukan
larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel apalagi luar daerah. Pemkot Tangsel
siap menjalankan aturan tersebut.
Bahkan, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, mengakui sudah
memberlakukan aturan tersebut sejak 2011. “Sebelum aturan itu dibuat, kita
sudah melakukannya sejak 2011,” katanya.
Ia mengaku sudah mengeluarkan edaran secara lisan kepada semua
SKPD dan Muspida tentang aturan tersebut.
Edaran resminya, Ben mengaku bakal mengedarkannya pada pekan
ini. Sehingga, aturan baru dari Kemenpan RB ini sudah diketahui dan ditaati
oleh seluruh SKPD dan juga Muspidanya.
Kabag Humas dan Protokoler Dedi Rafidi mengatakan larangan rapat
di hotel bisa disiasati dengan rapat di restauran. Rapat di restauran dilakukan
bagi dinas-dinas yang kantornya tidak representatif. “Karena sekarang ada
larangan di hotel, disiasati di restauran yang menyediakan ruang rapat,”
ungkapnya.
Dirinya mengatakan, secara prinsip Pemkot siap menjalankan
kebijaksanaan Pemkot. Namun harus diingat juga, rapat di luar kantor memiliki
keuntungan, salah satunya pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau rapat di luar
kantor kan kita bayar pajak. Nah, pajaknya itu bakal meningkatkan PAD. Ini
menguntungkan dari pendapatan kita,” ujarnya.
(korantangsel.com, usni)