TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel
membatalkan usulan anggaran dalam APBD Murni 2015 sebesar Rp 65 miliar untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan dilakukan karena ada Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 15 tahun 2014 tentang pilkada
langsung. Dalam Perpu itu menyebutkan kalau pelaksanaan pilkada Tangsel yang
sedianya dihelat 2016 diundur menjadi 2018.
Anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan pembatalan
anggaran pilkada sudah final. Ia beralasan pengunduran pilkada menjadi dasar
KPU Kota Tangsel tidak mengajukan anggaran. “Meski belum ada surat resmi dari
KPU Pusat terkait penyelenggaraan pilkada, kita berpatokan kepada Perpu. Usulan
yang direncanakan Rp 65 miliar kita batalkan,” katanya, saat ditemui di ruang
kerjanya.
Badrussalam mengatakan, batalnya pilkada pada 2016 otomatis
segala bentuk sosialisasi juga tidak ada. Bila merujuk kepada program, Maret
sudah dimulai tahapan sosialisasi pilkada berupa penyusunan daftar pemilih
sementara. Meski begitu, KPU Kota Tangsel tetap menunggu instruksi dari KPU
Pusat terkait penyelenggaraan pilkada. “Kalau memang ada perubahan, nanti
teknisnya seperti apa akan kita bicarakan. Untuk pekerjaan, paling hanya
masalah kegiatan-kegiatan biasa saja,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Dewi Indah Damayanti mengaku
tidak tahu soal pembatalan usulan anggaran buat pilkada. Pihaknya baru
berkonsultasi rapat evaluasi dengan SKPD. Pembahasan pilkada belum digarap
secara terperinci karena sekarang masih fokus di beberapa SKPD. Mungkin nanti
dalam beberapa hari ke depan, pembahasan pilkada bisa dikerjakan secara detail.
Politisi Partai NasDem ini berkilah persoalan pilkada memang
belakangan dibahas karena masih menunggu kelanjutan dari pemerintah. Perpu saat
ini belum final sebab masih digodok oleh DPR-RI. “Kita tidak fokus membahas
pilkada. Mungkin nanti di akhir pembahasan baru dibicarakan soal anggarannya,”
imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi juga tidak begitu tahu soal
pembatalan anggaran untuk Pilkada. Meski demikian pihaknya akan mendukung
berapa pun anggaran untuk Pilkada bila memang jadi dijadwal pada 2016
mendatang. “Yang pasti, uang untuk pilkada harus disiapkan. Jangan berpatokan
ke Perpu karena masih tahap penggodokan dan belum final,” ungkap politisi
Partai Gerindra ini.
Ahadi mengungkapkan secara detail hingga kini usulan yang
diajukan KPU hanya sebatas biaya adminstrasi beberapa kegiatan. Itupun uangnya
tidak besar, Rp 1 miliar. Makanya ketika ada informasi KPU mematalkan usulan
anggaran, ia pun tidak tahu. “Kalau usulan yang diajukan KPU hingga kini Rp 1
miliar saja, nilainya sama dengan Panwaslu. Usulan Rp 65 miliar buat ongkos
pilkada memang belum dibahas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Perpu Pilkada langsung menyebutkan
salah satunya dalam Pasal 201 ayat 2. Isinya pemungutan suara serentak dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama
pada tahun 2018.
Masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menang di
pilkada 2018 hanya sampai 2020. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017
diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur, Bupati dan Walikota yang definitif pada tahun 2018.
Adapun pilkada serentak secara nasional dilangsungkan pada 2020.
(korantangsel.com, usni)