BREAKING NEWS

Wednesday, December 3, 2014

PENETAPAN UMK TANGERANG SELATAN

umk
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Seiring dengan berakhirnya tahun 2014, kenaikan UMK (upah minimum kerja) tangerang selatan semakin gencar diperjuangkan oleh seluruh serikat buruh indonesia. Kamis, 20 november merupakan agenda lanjutan dari diskusi sebelumnya, yang membahas tentang kenaikan UMK. Berdasarkan pada peraturan menteri no 13 tahun 2012, pertama-tama pemerintah melakukan survey pasca kenaikan harga BBM di beberapa pasar tradisional, yakni pasar serpong, pasar ciputat dan pasar jombang. Mereka mencapai KHL sebesar RP. 2.537.000. diskusi ini seharusnya dihadiri oleh lima unsur yang berhubungan dengan tenaga kerja, yakni serikat buruh, APINDO, dewan pengupahan, pemerintah, dan perguruan tinggi. Namun perwakilan dari perguruan tinggi tidak dapat hadir dalam diskusi ini.

UMK yang diminta serikat buruh kini menipis dari RP. 3.181.000 hinga RP. 2.831.025. namun jumlah-jumlah ini masih belum pasti karena kami masih memusyawarahkannya dengan kelima usnsur terkain.” Jelas Bapak Suyatman Ahmad selaku Kepbid penta dinas tenaga kerja.

Beliau menjelaskan bahwa UMK masih belum mencapai kesepakatan. Hal ini dikarenakan adanya perdebatan antara Serikat Buruh dan APINDO. Oleh karena itu, ketua dari diskusi ini H. Purnama wijaya selaku kepala dinas ketenagakerjaan dan tranmigrasi memberikan dua opsi dari permintaan kedua belah pihak yakni dalam angka RP. 2.731.053 dan RP. 2.707.689.

Pihak serikat buruh setuju dengan opsi pertama dari bapak kepala dinas. Namun lain halnya dengan pihak APINDO, dengan berat hati mereka menyatakan bahwa mereka hanya sanggup mencapai angka UMK setara dengan DKI yakni berkisar RP.2.700.000.
“kami disini sebagai wakil dari pengusaha-pengusaha di seluruh tangsel hanya sanggup mencapai angka RP.2.700.000 saja. Itu batasan kemampuan kami dalam UMK karena perbedaan satu rupiah atau dua rupiah sangatlah berdampak besar terhadap perusahaan kami.” Jelas Bapak Yakub selaku perwakilan dari APINDO.

“untuk itu kami meminta untuk menjalan kan mekanisme tata tertib yakni melakukan voting. Kami sudah mencapai angka tertinggi dan tidak memiliki opsi lain lagi kecuali melakukan Voting.” Tambahnya.

Setelah mendiskusikannya, akhirnya keluarlah keputusan UMK tangerang selatan adalah RP.2.710.000. hasil ini diambil dari hasil musyawarah antara anggota diskusi.


(korantangsel.com, susanti ayu)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes