BREAKING NEWS

Friday, December 5, 2014

PEMEKARAN JANGAN ABAIKAN INFRASTRUKTUR

infrastruktur
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dengan memekarkan Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren, dinilai sangat tepat. Selain menata rentang kendali dalam hal administrasi pemerintahan, disisi lain, langkah ini bagian dari upaya mendorong pemenuhan infrastruktur wilayah.

Ketua Kebijakan Konstruktif Provinsi Banten Maruli Hendra Utama, berpendapat pemekaran daerah jangan dilihat dari kepentingan politis semata, tapi prespektif membangun daerah menjadi tolak ukur. ”Asal semangatnya benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat. Dalam hal rentang kendali administrasi pemerintahan, sampai upaya pemenuhan infrastrukur,” beber Maruli kepada Radar Banten.

Ditambahkan, konstruksi pemekaran kecamatan, harus pula memenuhi beberapa aspek yang termuat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU tersebut mengisyaratkan perlunya pembentukan daerah baru yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”Maka diperlukan pembagian-pembagian yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia serta sarana penunjang lainnya,” kata Maruli.

DPRD Kota Tangsel, sambung Maruli, harus kembali cermat dalam melihat beberapa aspek, pertama luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat istiadat serta kebiasaan hidupnya. ”Termasuk pembagian kekuasanan pemerintahan, agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah,” imbuhnya.

Terpisah Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani menuturkan alasan pemekaran lebih karena kepadatan penduduk. ”Ya kalau benar-benar terealisasi, berarti jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah dua jadi sembilan,” imbuhnya.

Usulan ini, lanjut dia pihaknya telah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya. ”Dari aspek ketentuan dan aturan yang berlaku, keputusan pemekaran ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa termasuk Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan,” papar Ervin Ardani seraya menyebut, rencana pemekaran ini sudah digagas sejak Sejak 2010.

Sekadar diketahui, karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya. Nurohman, warga Kelurahan Pondok Aren sepakat dengan usulan pemerintah tersebut. ”Rencana ini sudah lama sih kami dengar, ya mudah-mudahan semuanya terwujud. Tapi setelah pemekaran, jangan dibiarkan, minimal pembangunan infrastrukturnya ditambah. Dan adanya upaya perbaikan, dari persoalan jalan sampai pelayanan kesehatan,” pungkas Nurohman dengan logat Sunda-nya yang khas.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi mengatakan wacana pemekaran sudah ada sepuluh tahun lalu, ketika ia menjabat Camat Pamulang. Saat itu Kota Tangsel masih bagian Kabupaten Tangerang. Namun karena beberapa sebab, pemekaran urung dilakukan, dan baru berhembus baru-baru ini. “Pemekaran ini bukan isu baru, sudah lama. Makanya saya setuju ketika ada wacana itu,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pemekaran harus segera direalisasikan. Seperti jumlah penduduk, SDM, luas wilayah, potensi, hingga perkembangan daerah tersebut. “Kedua wilayah, Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Pondok Aren, memiliki syarat untuk dimekarkan. Bila sudah begini kenapa harus ditunda,” katanya. 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes