TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Kebijakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dengan memekarkan Kecamatan Pamulang
dan Pondok Aren, dinilai sangat tepat. Selain menata rentang kendali dalam hal
administrasi pemerintahan, disisi lain, langkah ini bagian dari upaya mendorong
pemenuhan infrastruktur wilayah.
Ketua Kebijakan Konstruktif Provinsi Banten Maruli Hendra Utama,
berpendapat pemekaran daerah jangan dilihat dari kepentingan politis semata,
tapi prespektif membangun daerah menjadi tolak ukur. ”Asal semangatnya
benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat. Dalam hal rentang kendali
administrasi pemerintahan, sampai upaya pemenuhan infrastrukur,” beber Maruli
kepada Radar Banten.
Ditambahkan, konstruksi pemekaran kecamatan, harus pula memenuhi
beberapa aspek yang termuat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Dalam UU tersebut mengisyaratkan perlunya pembentukan
daerah baru yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”Maka diperlukan pembagian-pembagian
yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia
serta sarana penunjang lainnya,” kata Maruli.
DPRD Kota Tangsel, sambung Maruli, harus kembali cermat dalam
melihat beberapa aspek, pertama luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin
merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi
perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan
adat istiadat serta kebiasaan hidupnya. ”Termasuk pembagian kekuasanan
pemerintahan, agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada
keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di
daerah,” imbuhnya.
Terpisah Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP)
pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani menuturkan alasan pemekaran
lebih karena kepadatan penduduk. ”Ya kalau benar-benar terealisasi, berarti
jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah dua
jadi sembilan,” imbuhnya.
Usulan ini, lanjut dia pihaknya telah diajukan dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.
”Dari aspek ketentuan dan aturan yang berlaku, keputusan pemekaran ini sudah
sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa termasuk
Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan,” papar Ervin Ardani
seraya menyebut, rencana pemekaran ini sudah digagas sejak Sejak 2010.
Sekadar diketahui, karena Pondok Aren paling banyak jumlah
kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat
penduduknya. Nurohman, warga Kelurahan Pondok Aren sepakat dengan usulan
pemerintah tersebut. ”Rencana ini sudah lama sih kami dengar, ya mudah-mudahan
semuanya terwujud. Tapi setelah pemekaran, jangan dibiarkan, minimal
pembangunan infrastrukturnya ditambah. Dan adanya upaya perbaikan, dari
persoalan jalan sampai pelayanan kesehatan,” pungkas Nurohman dengan logat
Sunda-nya yang khas.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi mengatakan wacana pemekaran
sudah ada sepuluh tahun lalu, ketika ia menjabat Camat Pamulang. Saat itu Kota
Tangsel masih bagian Kabupaten Tangerang. Namun karena beberapa sebab,
pemekaran urung dilakukan, dan baru berhembus baru-baru ini. “Pemekaran ini
bukan isu baru, sudah lama. Makanya saya setuju ketika ada wacana itu,”
ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan ada beberapa hal yang
menjadi alasan pemekaran harus segera direalisasikan. Seperti jumlah penduduk,
SDM, luas wilayah, potensi, hingga perkembangan daerah tersebut. “Kedua
wilayah, Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Pondok Aren, memiliki syarat untuk
dimekarkan. Bila sudah begini kenapa harus ditunda,” katanya.
(korantangsel.com, usni)