TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Lahan seluas 13
hektar milik warga, atas nama sebagai ahli waris dengan 32 kepemilikan ini
melakukan pemasangan papan kepemilikan di lahan tersebut.
Lantaran lahan tersebut ingin dimiliki oleh pengembang perumahan
PT Nur Akbar, tanpa adanya surat-surat kepemilikan dengan sengaja menyerobot
lahan warga, hal ini membuat puluhan warga mengamuk, sampai terjadi kericuhan
antar kedua belah pihak, namun kericuhan tersebut dapat di atasi oleh anggota
TNI yang berada dilokasi sehingga kedua belah pihak dapat didamaikan.
Menurut Eko perwakilan dari pihak pengembang mengatakan pihak
pengembang akan membuktikan tudingan warga terkait merebut lahan, “yang jelas
pihak pengembang memiliki hak guna bangun, dan kami akan mempersiapkan
surat-surat kepemilikan lahannya untuk membuktikan tudingan warga,” kata
perwakilan pengembang saat diwawancarai tim reporter korantangsel.com di
tempat kejadian.
Salah satu ahli waris yang bernama Rizki, mengatakan, dirinya
belum melihat pihak pengembang mempunyai surat hak guna bangun karena belum
pernah melepaskan surat SPH terhadap pengembang sendiri, dan girik-girik lahan
dihilangkan oleh pengembang, “kasus ini kami serahkan kepada kuasa hukum
ahli waris, untuk menggugat pengembang yang sudah menyorobot lahan warga dan
beberapa ahli waris selalu mendapat teror intimidasi dan ancaman
dari pihak pengembang,” ujar Rizki selaku ahli waris.
Untuk selanjutnya kasus sengketa lahan seluas 13 hektar di
Jelupang Pondok Jagung RRT 06 RW 02 Serpong Utara Kota Tangerang Selatan akan
di selesaikan secara hukum, agar kedua belah pihak tidak saling
menuding dengan penguasaan kepemilikan lahan tersebut.
(korantangsel.com, rr001)