BREAKING NEWS

Tuesday, December 30, 2014

LAHAN MILIK WARGA DISEROBOT PENGEMBANG

sengketa tanah
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Lahan seluas 13 hektar milik warga, atas nama sebagai ahli waris dengan 32 kepemilikan ini melakukan pemasangan papan kepemilikan di lahan tersebut.

Lantaran lahan tersebut ingin dimiliki oleh pengembang perumahan PT Nur Akbar, tanpa adanya surat-surat kepemilikan dengan sengaja menyerobot lahan warga, hal ini membuat puluhan warga mengamuk, sampai terjadi kericuhan antar kedua belah pihak, namun kericuhan tersebut dapat di atasi oleh anggota TNI yang berada dilokasi sehingga kedua belah pihak dapat didamaikan.

Menurut Eko perwakilan dari pihak pengembang mengatakan pihak pengembang akan membuktikan tudingan warga terkait merebut lahan, “yang jelas pihak pengembang memiliki hak guna bangun, dan kami akan mempersiapkan surat-surat kepemilikan lahannya untuk membuktikan tudingan warga,” kata perwakilan pengembang saat diwawancarai tim reporter korantangsel.com di tempat kejadian.

Salah satu ahli waris yang bernama Rizki, mengatakan, dirinya belum melihat pihak pengembang mempunyai surat hak guna bangun karena belum pernah melepaskan surat SPH terhadap pengembang sendiri, dan girik-girik lahan dihilangkan oleh pengembang, “kasus ini kami serahkan kepada kuasa hukum ahli waris, untuk menggugat pengembang yang sudah menyorobot lahan warga dan beberapa ahli waris selalu mendapat teror intimidasi dan ancaman dari pihak pengembang,” ujar Rizki selaku ahli waris.

Untuk selanjutnya kasus sengketa lahan seluas 13 hektar di Jelupang Pondok Jagung RRT 06 RW 02 Serpong Utara Kota Tangerang Selatan akan di selesaikan secara hukum, agar kedua belah pihak tidak saling menuding  dengan penguasaan kepemilikan lahan tersebut.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes