TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Reskrim Polsek
Serpong berhasil meringkus komplotan penggelapan sepeda motor di daerah
Serpong,Tangerang Selatan.dari ketiga pelaku diantaranya adalah seorang
perempuan yakni NW(18) perempuan,Desa Cibadak ,Sukabumi,DA (33)
perempuan,Ciputat Kota Tangerang Selatan,MJ (26) laki-laki,bertempat tinggal di
Setu Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Serpong,Kompol Arwan,SIK,M.Si mengatakan, Awal mula
kita mencurigai dari data bahwa adanya permohonan pengajuan lising motor di
mana tersangka tersebut telah beberapa kali mengajukan nama yang berbeda dan
foto yang sama.beberapa ktpnya di palsukan untuk mengajukan lising motor dan
bisa di terima laporannya agar pembayaran pertama gratis.setelah itu motor di
jual atau di gadaikan kepada orang lain.
Dari ketiga tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan empat
sepeda motor,lima Kartu Tanda Penduduk, satu SIM(surat ijin mengemudi),tujuh
kartu keluarga( KK )surat laporan kehilangan kendaraan dan stempel palsu
Kelurahan Buaran.pada hari Jumat (5/12)
Modus operandinya yaitu,Tersangka melakukan laporan kehilangan
kendaraannya ke Polsek Serpong, padahal motor tersebut tidak hilang atau di
curi .Dengan cara seperti itu pelaku bisa menglabui kepada delapan asuransi
agar dapat motor yang baru.
Surat laporan Nomor: LP/1285/K/V/2014/Srp, dijadikan senjata
bagi pelaku untuk mendapatkan asuransi pengganti roda dua yang diklaim hilang.
Tambahnya
Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual atau menggadaikan
sepeda motor hasil kejahatannya senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kepada
penadah berinisial T di daerah Gunung Sindur Bogor.
Para pelaku juga mengaku sudah delapan kali menipu di leasing
yang berbeda.
kepada para pengelola industri jasa leasing agar lebih selektif
dalam menerima calon kreditur pemohon sepeda motor.
Atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 266
KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(korantangsel.com,
muhammad ridwan)