TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Mafia peradilan
yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang sistematis, konspiratif, kolektif
dan terstruktur yang biasanya dilakukan oleh aparat penegak hokum dan pencari
keadilan.
Hal ini biasanya dilakukan untuk memenangkan kepentingan melalui
penyalahgunaan wewenang sehingga rusaknya system hukum. Dalam pemberantasan
mafia hukum ini Benteng Komando Rakyat Anti Korupsi melakukan aksi didepan
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Chandra Tri Saktiyanto selaku Sekjen BKR mengatakan bahwa aksi
yang saat ini dilakukan adalah untuk memberitahu dan mengingatkan kepada para
penegak hukum untuk tidak bermain kasus. “Berdasarkan aduan masyarakat banyak
dugaan mafia peradilan yang salah satunya adalah oknum jaksa yang bertugas di
Kejaksaan Negeri Tangerang” kata Chandra.
Tidak hanya itu, Chandra juga memberika contoh bahwa dalam
penanganan kasus penggelapan 4,5 Miliar utnuk diarahkan agar terdakwa bias
bebas dari jeratan hukum. Banyak juga hal-hal janggal yang terkaitdalam
penanganan kasus ini, mulai dari majelis hakim yang sama yang soelah-olah
borongan.
“Dalam penanganan kasus BFF contohnya, terdakwa hanya dituntut
hukuman percobaan, sedangkan kasus penggelapan uang senilai 15 juta mendapat
purusan 1,5 tahun penjara. Dan juga banyak kasus yang dikembalikan ke
kepolisian seakan dipeti es kan” tegas Chandra Tri Saktiyanto.
(korantangsel.com, muhammad ridwan)