BREAKING NEWS

Tuesday, November 11, 2014

KRONOLOGI KEJADIAN KASUS PASIEN RS SILOAM PAKSA PULANG

rumah sakit siloam
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Ini adalah Kronologi kejadian Kasus Pasien Paksa Pulang, dijelaskan lebih rinci sebagai berikut,

1.      Putus Pembuluh Darah, Risiko Amputasi
Pasien DR dirujuk ke Siloam dari dua rumah sakit sebelumnya. Pasien tiba di RS Siloam Tangerang sekitar Pk 16.40 WIB, pada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, 29 Mei 2014. Pasien dirujuk dengan diagnosa putus pembuluh darah di kaki dan patah tulang paha. Cidera pasien tersebut memiliki risiko amputasi apabila pembuluh darah yang putus tersebut tidak segera disambungkan karena matinya jaringan (necrosis).  Para dokter di Siloam melakukan tugasnya sesuai prosedur dan operasi penyambungan pembuluh darah dilakukan hingga subuh. Para dokter melakukan tugas yang sulit ini hanya dengan keinginan untuk menolong pasien, demi menyelamatkan nyawa dan menghindari amputasi.

2.      Operasi Berhasil, Kondisi Membaik
Operasi yang dilakukan oleh para dokter Siloam berhasil menyambung pembuluh darah yang putus. Pasien dioperasi dan menerima perawatan medis secara intensif dari para dokter Siloam selama 9 hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2014. Selama dirawat oleh para dokter Siloam, fakta medis menunjukkan kondisi pasien mengalami kemajuan, dan pembuluh darah di kaki yang sebelumnya terputus sudah mulai tersambung. Hal ini ditandai dengan tidak adanya infeksi, amputasi dapat dihindari, kondisi kaki pasien yang memerah sebagai tanda darah sudah mengaliri pembuluh-pembuluh darah di kaki tersebut.

3.      Keluarga Paksa Pulang, Teken Surat Pernyataan
Setelah 9 hari dirawat oleh para dokter Siloam, keluarga memaksa membawa pasien pulang, walaupun para dokter telah menjelaskan kepada keluarga mengenai tindakan-tindakan medis yang masih akan dilakukan dan risiko-risiko yang dapat timbul apabila pasien dirawat di rumah, seperti terjadinya infeksi, penyumbatan aliran darah, serta kerusakan jaringan. Namun keluarga tetap pada keputusan mereka untuk membawa pasien pulang. Maka para dokter pun dengan terpaksa melepaskan kepergian pasien setelah pihak keluarga mengisi dan menandatangani surat pernyataan pulang paksa (Surat Pernyataan Penolakan Tindakan Pengobatan). Dengan ditandatanganinya surat pulang paksa tersebut, keluarga pasien secara hukum melepaskan dan membebaskan para dokter dan rumah sakit dari segala tanggung jawab yang timbul sebagai akibat dari keputusan pihak keluarga tersebut (Pasal 5 ayat (3) Permenkes  No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran).

4.      Terjadi Infeksi di Luar Rumah Sakit Sesuai Peringatan Para Dokter
Menurut para dokter, memburuknya kondisi kaki pasien DR saat ini disebabkan oleh penanganan medis yang tidak tuntas karena pihak keluarga pasien memaksa untuk membawa pasien pulang. Padahal luka pasien pasca operasi masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Lagipula perawatan di rumah kemungkinan tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk kondisi pasien.

Klarifikasi di atas dapat menunjukkan bahwa tidak tepat untuk menimpakan kesalahan keluarga kepada para dokter di RS Siloam yang telah melakukan usaha terbaiknya.

Keluarga pasien telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Agustus 2014. Adalah harapan kami proses hukum yang adil dapat menjadi pelindung bagi profesi kedokteran di Indonesia. Kami tetap mendoakan kiranya pasien DR bisa mendapatkan perawatan yang memadai agar mendapatkan kesembuhan sebagaimana mestinya.


(korantangsel.com, muhammad ridwan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes