TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Ini adalah
Kronologi kejadian Kasus Pasien Paksa Pulang, dijelaskan lebih rinci sebagai
berikut,
1. Putus Pembuluh Darah,
Risiko Amputasi
Pasien DR dirujuk ke Siloam dari dua rumah sakit sebelumnya.
Pasien tiba di RS Siloam Tangerang sekitar Pk 16.40 WIB, pada hari libur
nasional Kenaikan Isa Almasih, 29 Mei 2014. Pasien dirujuk dengan diagnosa
putus pembuluh darah di kaki dan patah tulang paha. Cidera pasien tersebut
memiliki risiko amputasi apabila pembuluh darah yang putus tersebut tidak
segera disambungkan karena matinya jaringan (necrosis). Para
dokter di Siloam melakukan tugasnya sesuai prosedur dan operasi penyambungan
pembuluh darah dilakukan hingga subuh. Para dokter melakukan tugas yang sulit
ini hanya dengan keinginan untuk menolong pasien, demi menyelamatkan nyawa dan
menghindari amputasi.
2. Operasi Berhasil, Kondisi
Membaik
Operasi yang dilakukan oleh para dokter Siloam berhasil
menyambung pembuluh darah yang putus. Pasien dioperasi dan menerima perawatan
medis secara intensif dari para dokter Siloam selama 9 hari, terhitung sejak
tanggal 29 Mei 2014. Selama dirawat oleh para dokter Siloam, fakta medis
menunjukkan kondisi pasien mengalami kemajuan, dan pembuluh darah di kaki yang
sebelumnya terputus sudah mulai tersambung. Hal ini ditandai dengan tidak
adanya infeksi, amputasi dapat dihindari, kondisi kaki pasien yang memerah
sebagai tanda darah sudah mengaliri pembuluh-pembuluh darah di kaki tersebut.
3. Keluarga Paksa Pulang,
Teken Surat Pernyataan
Setelah 9 hari dirawat oleh para dokter Siloam, keluarga memaksa
membawa pasien pulang, walaupun para dokter telah menjelaskan kepada keluarga
mengenai tindakan-tindakan medis yang masih akan dilakukan dan risiko-risiko
yang dapat timbul apabila pasien dirawat di rumah, seperti terjadinya infeksi,
penyumbatan aliran darah, serta kerusakan jaringan. Namun keluarga tetap pada
keputusan mereka untuk membawa pasien pulang. Maka para dokter pun dengan
terpaksa melepaskan kepergian pasien setelah pihak keluarga mengisi dan
menandatangani surat pernyataan pulang paksa (Surat Pernyataan Penolakan
Tindakan Pengobatan). Dengan ditandatanganinya surat pulang paksa tersebut,
keluarga pasien secara hukum melepaskan dan membebaskan para dokter dan rumah
sakit dari segala tanggung jawab yang timbul sebagai akibat dari keputusan
pihak keluarga tersebut (Pasal 5 ayat (3) Permenkes No. 290 Tahun 2008
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran).
4. Terjadi Infeksi di Luar
Rumah Sakit Sesuai Peringatan Para Dokter
Menurut para dokter, memburuknya kondisi kaki pasien DR saat ini
disebabkan oleh penanganan medis yang tidak tuntas karena pihak keluarga pasien
memaksa untuk membawa pasien pulang. Padahal luka
pasien pasca operasi masih memerlukan perawatan intensif di rumah
sakit. Lagipula perawatan di rumah kemungkinan tidak memenuhi standar
kebersihan dan kesehatan untuk kondisi pasien.
Klarifikasi di atas dapat menunjukkan bahwa tidak tepat untuk
menimpakan kesalahan keluarga kepada para dokter di RS Siloam yang telah
melakukan usaha terbaiknya.
Keluarga pasien telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri
Tangerang pada tanggal 8 Agustus 2014. Adalah harapan kami proses hukum yang
adil dapat menjadi pelindung bagi profesi kedokteran di Indonesia. Kami tetap
mendoakan kiranya pasien DR bisa mendapatkan perawatan yang memadai agar
mendapatkan kesembuhan sebagaimana mestinya.
(korantangsel.com,
muhammad ridwan)