TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Kasus Pasien
Paksa Pulang, Bukan Malpraktik. Keluarga pasien DR, yang diwakili oleh
Akhmad Haris, selaku ayah pasien, menuduh para dokter Siloam
melakukan malpraktik terkait penanganan medis terhadap pasien DR yang
menyebabkan pembusukan pada bagian kaki pasien. Hak jawab ini mencoba
memberikan klarifikasi yang adil dan berimbang terkait tuduhan tersebut. Para
dokter menyatakan sama sekali tidak ada tindakan malpraktik.
Sesungguhnya para dokter telah melakukan usaha terbaiknya untuk
menolong pasien DR, yang masih di bawah umur dan mengalami kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan
patah tulang dan putus pembuluh darah di kakinya. Apabila tidak ditangani
secara cepat dan benar, pasien mengalami risiko amputasi.
Sejak operasi dan penanganan oleh para dokter Siloam, fakta
medis menunjukkan bahwa pembuluh darah sudah berhasil tersambung dan kondisi
pasien secara progresif mengalami kemajuan, namun pihak keluarga memaksa untuk
membawa pasien pulang, meskipun para dokter sudah melarangnya dan memberikan
penjelasan risiko-risiko yang dapat terjadi apabila pasien dirawat di rumah,
namun pihak keluarga tetap pada keputusannya untuk membawa pasien pulang. Atas
pemaksaan pulang oleh pihak keluarga ini, para dokter telah meminta keluarga
pasien menandatangani surat paksa pulang (Surat Pernyataan Penolakan Tindakan
Pengobatan).
Dengan demikian, para dokter yang merawat tidak lagi memiliki
tanggung jawab atas akibat-akibat pemburukan kondisi pasien setelah
meninggalkan rumah sakit. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
(korantangsel.com, muhammad ridwan)