TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Diduga
tidak memiliki izin saat ingin membuat drainase di tanah milik warga di
Kelurahan Pondok Pucuk, Pondok Aren, Tangsel, alat berat milik pengembang
Bintaro Jaya dihentikan secara paksa.
Kepala Kelurahan Pondok Pucung, Zainudin mengatakan, pembutan drainase yang dilakukan oleh pihak pengembang ini, memang tidak memiliki izin dari warga atau pemerintah setempat. Pasalnya, selama ini jalan tersebut merupakan jalan utama bagi para warga untuk melakukan segala aktifitas sehari-hari.
"Kalau proyek ini tidak diberhentikan, kami akan memanggil pengembang untuk bertanggungjawab," kata Zainudin.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak pengembang terkait aksi penghentian pembangunan drainase yang dilakukan oleh warga.
(korantangsel.com, milhan)