TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Seminggu lebih Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan
Dadang M.Epid mendekam di Bui akibat terkait kasus korupsi pengadaan lahan dan
bangunan Puskesmas Tahun 2011-2012. Bahkan sebelumnya Dadang pernah diperiksa
oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan
alat-alat kesehatan.
Berdasarkan penahanan
tersebut tentunya Wali Kota Tangerang Selatan harus segera memberhentikan
Dadang M.Epid dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, agar semua
permasalahan yang berhubungan dengan kesehatan di Tangsel dapat teratasi.
Bahkan Wali Kota harus
menganulir beberapa kebijakan bermasalah yang dibuat oleh Dinas Kesehatan
seperti penahanan penerbitan Surat Ijin praktek (SIP). Padahal sudah ada surat
dari Mentri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi Nomor TU/02.02/Menkes/492/2014
tertanggal 27 Agustus 2014 yang meminta Wali Kota untuk memperpanjang SIP RSUD
Tangerang Selatan. Namun Airin tidak melakukkan tindakan apa-apa atas
permintaan dari Mentri Kesehatan tersebut.
Sikap Wali Kota ini
seolah-olah tidak menghiraukan perintah Mentri Kesehatan dan seakan mendukung
Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini tengah ditahan oleh Kejagung, hal ini
sangat mengherankan dan patut dipertanyakan. Padahal banyak Warga Tangerang
Selatan sangat membutuhkan pelayanan dari dokter.
Dari data yang telah
di himpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), MATA Banten, Truth Tangerang,
IDI Tangerang dan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, total dari 14
project yang di tangani oleh Dinas Kesehatan Tahun anggaran 2012 senilai
98.769.115.000 yang seharusnya 86.379.133.105, jadi selisih nilai project
tersebut adalah 12.389.981.895.
Berdasarkan hal
tersebut, penting bagi kejagung dan KPK sebagai aparat penegak hukum, untuk
menuntaskan penanganan kasus tersebut sampai kepada aktor-aktor utama,
bukan hanya kepada operator seperti kepala dinas saja.