TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Lagi, Kepolisian
Polsek Serpong berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan
kekerasan di wilayah Tangerang Selatan. Kali ini sebanyak sebelas tersangka
berhasil di amankan, dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan satu komplotan,
dalam setiap aksinya para perlaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya
menggunakan senjata tajam.
Wilayah operasi para
tersangka meliputi daerah yang baru berkembang seperti BSD Serpong, Green Cove,
SPBU Cisauk, bahkan sampai ke Bogor.
Para tersangka yang
berhasil di amankan yaitu MA alias Komeng (19) sebagai pelaku utama, OS (19),
MR (19), UJ (19), RK alias Buron (19), MC alias Babeh (21), P alias Potan (20),
A alias Andri (37), NM alias Jabot (35), AG alias Bonte (30), Atek (45), serta
LK alias Batak (20).
Menurut Kapolres Kota
Tangerang Kombes Irfing Jaya, modusnya para pelaku ini dengan mengintai calon
korbannya saat berkendara dijalan yang sepi, dalam suasana seperti itu korban
dipepet sambil diacungkan celurit atau golok. jika korban melawan, senjata
tajam itulah yang di gunakan untuk melukai korbannya lalu membawa kabur motor
korban.
Aksi kejahatan ini
dilakukan di sekitar 20 TKP, dari aksi para pelaku ini berhasil disita barang
bukti berupa 12 unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai jenis/merek, 14
buah Handpone berbagai merek, satu buah celurit dan golok, dompet para korban,
serta pretelan spart part motor berbagai merek.
Hasil kejahatan para
pelaku ini, mereka jual ke toko spare part pretelan, di daerah Ciledug
Tangerang di jual kepada O.C, di daerah Prumpung Bogor dijual kepada A.Y,
sedangkan di daerah Rawa Buntu Serpong di jual kepada N.M dan uang yang
didapat dari hasil penjualan di gunakan para tersangka untuk bersenang-senang.
Dari aksi kejahatan
para tersangka ini, mereka terancam dengan Pasal 365, pencurian dengan
kekerasan dan terancam hukuman Sembilan tahun penjara.