BREAKING NEWS

Friday, September 12, 2014

WALIKOTA DIPILIH DEWAN, KPU BISA NGANGGUR

kpu
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang saat ini tengah digodok DPR-RI tengah dinanti keputusannya.  Ada beberapa opsi yang diterangkan dalam RUU, seperti pemilu walikota/bupati/ gubernur dipilih oleh DPRD atau pemilu langsung yang saat ini diterapkan dimana rakyat memiliki hak suara untuk memilih.

Bila nanti pemilihan dipilih langsung oleh DPRD, ada banyak imbasnya. Salah satunya adalah tugas dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Pasti ada imbasnya, kalau pilkada dipilih dewan, tugas dan fungsi kita akan berkurang,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Badrussalam mengatakan bila nanti pilkada dipilih oleh DPRD, KPU hanya bertugas memverifikasi calon walikota ke DPRD. Sementara bila dipilih langsung, KPU memiliki tugas, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Untuk tahapan persiapan tugasnya meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), membuat daftar pemilih sementara, membuat daftar pemilih tetap dan seterusnya.

Sedang tahapan pelaksanaan, seperti membuat jadwal pelaksanaan pemilu, menyiapkan logistik dan lain sebagainya. Untuk tahapan pertanggungjawaban, adalah membuat laporan selama kegiatan pemilu. “Perbedaan langsung dengan dipilih dewan memang cukup banyak. Kalau dipilih dewan, KPU bekerja lebih santai karena hanya memverifikasi calon saja. Mekanisme lainnya itu diatur oleh Dewan,” ujarnya.

Meski RUU Pilkada masih dalam pembahasan, yang pasti KPU Kota Tangsel akan siap menerima keputusan apapun. Pihaknya sekarang masih berpatokan kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil daerah dimana mekanisme dipilih langsung oleh rakyat. “Tetapi bila ada perubahan, kita siap melaksanakan keputusan,” imbuhnya.

Senada dikatakan anggota KPU Kota Tangsel lainnya, Mujahid Zein. Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan RUU Pilkada yang saat ini masih digodok. Bila memang keputusannya dipilih langsung oleh dewan, pihaknya siap melaksanakan keputusan tersebut. Mujahid menilai tidak ada perbedaan siginifikan pemilu dipilih langsung oleh rakyat atau dewan. Hanya mekanisme saja yang berbeda, tujuannya sama memilih kepala daerah. “Lagian DPRD kan representasi dari rakyat. Jadi tidak ada yang berbeda,” ujarnya. 

Kata dia, hingga kini pihaknya masih berpatokan kepada undang-undang yang lama. Artinya seluruh tahapan untuk pemilukada langsung saat ini masih terus digarap, seperti membentuk kelompok kerja, hingga mendata jumlah calon pemilih sementara. Apalagi pilkada Kota Tangsel menyisakan satu tahun setengah lagi. Tahapan sudah mulai kurang dari setahun, untuk itu pihaknya saat ini sudah mulai bekerja guna membahas rancangan tahapan pilkada.  “Tetapi kalau memang ada perubahan, ya tinggal diubah saja. Yang penting tidak menganggu kinerja,” katanya.   

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada melahirkan tiga opsi, pertama pasangan gubernur, walikota dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Dalam opsi ini didukung oleh PDIP, Hanura, PKB, PKS dan pemerintah.

Opsi kedua, pasangan gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD didukung oleh Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan Gerindra. Opsi ketiga, gubernur dipilih langsung, namun bupati, wali kota dipilih DPRD hanya didukung oleh DPD.


(korantangsel.com, usni)  

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes