TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang
saat ini tengah digodok DPR-RI tengah dinanti keputusannya. Ada beberapa
opsi yang diterangkan dalam RUU, seperti pemilu walikota/bupati/ gubernur
dipilih oleh DPRD atau pemilu langsung yang saat ini diterapkan dimana rakyat
memiliki hak suara untuk memilih.
Bila nanti pemilihan
dipilih langsung oleh DPRD, ada banyak imbasnya. Salah satunya adalah tugas dan
KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Pasti ada imbasnya, kalau pilkada dipilih
dewan, tugas dan fungsi kita akan berkurang,” kata anggota KPU Kota Tangsel,
Badrussalam, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Badrussalam mengatakan
bila nanti pilkada dipilih oleh DPRD, KPU hanya bertugas memverifikasi calon
walikota ke DPRD. Sementara bila dipilih langsung, KPU memiliki tugas, mulai
dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Untuk tahapan
persiapan tugasnya meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS), membuat daftar pemilih sementara, membuat
daftar pemilih tetap dan seterusnya.
Sedang tahapan
pelaksanaan, seperti membuat jadwal pelaksanaan pemilu, menyiapkan logistik dan
lain sebagainya. Untuk tahapan pertanggungjawaban, adalah membuat laporan
selama kegiatan pemilu. “Perbedaan langsung dengan dipilih dewan memang cukup
banyak. Kalau dipilih dewan, KPU bekerja lebih santai karena hanya
memverifikasi calon saja. Mekanisme lainnya itu diatur oleh Dewan,” ujarnya.
Meski RUU Pilkada
masih dalam pembahasan, yang pasti KPU Kota Tangsel akan siap menerima
keputusan apapun. Pihaknya sekarang masih berpatokan kepada Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil daerah dimana mekanisme
dipilih langsung oleh rakyat. “Tetapi bila ada perubahan, kita siap
melaksanakan keputusan,” imbuhnya.
Senada dikatakan
anggota KPU Kota Tangsel lainnya, Mujahid Zein. Ia mengaku saat ini pihaknya
masih menunggu keputusan RUU Pilkada yang saat ini masih digodok. Bila memang
keputusannya dipilih langsung oleh dewan, pihaknya siap melaksanakan keputusan
tersebut. Mujahid menilai tidak ada perbedaan siginifikan pemilu dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan. Hanya mekanisme saja yang berbeda, tujuannya
sama memilih kepala daerah. “Lagian DPRD kan representasi dari rakyat. Jadi
tidak ada yang berbeda,” ujarnya.
Kata dia, hingga kini
pihaknya masih berpatokan kepada undang-undang yang lama. Artinya seluruh
tahapan untuk pemilukada langsung saat ini masih terus digarap, seperti
membentuk kelompok kerja, hingga mendata jumlah calon pemilih sementara.
Apalagi pilkada Kota Tangsel menyisakan satu tahun setengah lagi. Tahapan sudah
mulai kurang dari setahun, untuk itu pihaknya saat ini sudah mulai bekerja guna
membahas rancangan tahapan pilkada. “Tetapi kalau memang ada perubahan,
ya tinggal diubah saja. Yang penting tidak menganggu kinerja,” katanya.
Diketahui, Panitia
Kerja (Panja) RUU Pilkada melahirkan tiga opsi, pertama pasangan gubernur,
walikota dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Dalam opsi ini didukung
oleh PDIP, Hanura, PKB, PKS dan pemerintah.
Opsi kedua, pasangan
gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD didukung oleh Demokrat, Golkar,
PAN, PPP dan Gerindra. Opsi ketiga, gubernur dipilih langsung, namun bupati,
wali kota dipilih DPRD hanya didukung oleh DPD.
(korantangsel.com,
usni)