BREAKING NEWS

Thursday, September 4, 2014

TELAT BAYAR PBB, MASYARAKAT KENA DENDA 2 PERSEN PERBULAN

PBB
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Jatuh tempo pembayaran PBB telah selesai 31 Agustus kemarin, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri menjelaskan, per 1 September kemarin, bila masyarakat ingin membayarkan pajak PBBnya, maka dikenakan denda sebesar 2 persen.
“ Denda tersebut dikenakan sesuai dengan besaran PBB yang ditagihkan, ditambah dengan 2 persen dari denda keterlambatan, jelasnya sambil mengatakan hingga September ini pendapatan PBB mencapai Rp 162 Miliar.

Lanjut Indri, jika belum membayarkan pajak tersebut, maka bulan berikutnya masih akan dijenakan denda akumulasi 24 persen pertahun, dengan maksimal akumulasi denda sebesar Rp 48 persen.

Sehingga, bila satu orang harus membayarkan PBBnya sebesar Rp 150 ribu maka akan dikalikan denda hitungan bulan keterlambatannya. “Itu sudah aturan, minimal harus melunasi tagihan PBB selama lima tahun terakhir. Sesuai dengan Perwal No.71 Tahun 2011, Tentang Sistem dan Proses BPHTB,” ungkap Indri.

Meski hitungan dendanya komulatif, Indri mengaku ada kebijakan meringankan pembayaran keterlambatan penagihan PBB. Yakni dengan cara mengajukan keberatan pada tiga bulan setelah diterbitkannya SPPT kepada masyarakat.

“Nanti diproses oleh kami, dan itu tidak sembarangan masyarakat bisa dikabulkan keberatannya. Akan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi masyarakat,” katanya. Namun, ada masyarakat juga yang bisa langsung dikabulkan keberatan pembayaran PBBnya oleh Pemkot Tangsel.

Yakni mereka yang mantan pejuang dan kini menyandang gelar veteran, serta pensiunan yang sudah sama sekali tidak berpenghasilan. “Ya, kalau kedua unsur masyarakat itu sudah pasti memperoleh keringanan dalam membayar PBBnya,” pungkas Indri.

Sementara pendapatan PBB di Kota Tangsel sudah cukup memuaskan. Yakni sudah lebih dari 90 persen masyarakatnya yang membayarkan PBBnya. “Hingga hari ini (kemarin,red), pendapatan dari PBB sudah mencapai Rp 162 miliar. Jumlah tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” tuturnya.

Lonjakan paling besar terjadi di Agustus kemarin, yakni pada detik-detik jelang jatuh tempo. Penyetoran PBB dari masyarakat kepada kas daerah Kota Tangsel, mencapai Rp 80 juta lebih. Jumlah tersebut terus bertambah selepas jatuh tempo. 



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes