TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Jatuh tempo pembayaran PBB telah selesai 31
Agustus kemarin, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya.
Kepala
Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(DPPKAD) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri menjelaskan, per 1 September
kemarin, bila masyarakat ingin membayarkan pajak PBBnya, maka dikenakan denda
sebesar 2 persen.
“
Denda tersebut dikenakan sesuai dengan besaran PBB yang ditagihkan, ditambah
dengan 2 persen dari denda keterlambatan, jelasnya sambil mengatakan hingga
September ini pendapatan PBB mencapai Rp 162 Miliar.
Lanjut
Indri, jika belum membayarkan pajak tersebut, maka bulan berikutnya masih akan
dijenakan denda akumulasi 24 persen pertahun, dengan maksimal akumulasi denda
sebesar Rp 48 persen.
Sehingga,
bila satu orang harus membayarkan PBBnya sebesar Rp 150 ribu maka akan
dikalikan denda hitungan bulan keterlambatannya. “Itu sudah aturan, minimal
harus melunasi tagihan PBB selama lima tahun terakhir. Sesuai dengan Perwal
No.71 Tahun 2011, Tentang Sistem dan Proses BPHTB,” ungkap Indri.
Meski
hitungan dendanya komulatif, Indri mengaku ada kebijakan meringankan pembayaran
keterlambatan penagihan PBB. Yakni dengan cara mengajukan keberatan pada tiga
bulan setelah diterbitkannya SPPT kepada masyarakat.
“Nanti
diproses oleh kami, dan itu tidak sembarangan masyarakat bisa dikabulkan
keberatannya. Akan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi masyarakat,”
katanya. Namun, ada masyarakat juga yang bisa langsung dikabulkan keberatan
pembayaran PBBnya oleh Pemkot Tangsel.
Yakni
mereka yang mantan pejuang dan kini menyandang gelar veteran, serta pensiunan
yang sudah sama sekali tidak berpenghasilan. “Ya, kalau kedua unsur masyarakat
itu sudah pasti memperoleh keringanan dalam membayar PBBnya,” pungkas Indri.
Sementara
pendapatan PBB di Kota Tangsel sudah cukup memuaskan. Yakni sudah lebih dari 90
persen masyarakatnya yang membayarkan PBBnya. “Hingga hari ini
(kemarin,red), pendapatan dari PBB sudah mencapai Rp 162 miliar. Jumlah
tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” tuturnya.
Lonjakan
paling besar terjadi di Agustus kemarin, yakni pada detik-detik jelang jatuh
tempo. Penyetoran PBB dari masyarakat kepada kas daerah Kota Tangsel, mencapai
Rp 80 juta lebih. Jumlah tersebut terus bertambah selepas jatuh tempo.
(korantangsel.com,
zie)