TANGERANG RAYA,
korantangsel.com- Sesuai hasil
sidang mediasi yang telah disepakati di Kantor Kelurahan Medang Kecamatan Legok
Kabupaten Tangerang, terkait pemberhentian sepihak Ketua RW 002 dengan
melakukan pengumpulan tanda tangan dan foto kopy KTP, akhirnya berbuntut debat.
Menurut Ketua RW 002,
terjadi perdebatan di kantor kelurahan di karenakan kubu lawan tidak terima
saat di pertanyakan oleh tim mediasi mengenai cara mereka mengumpulkan tanda
tangan warga,
“Sebenarnya itu bisa
di buktikan langsung ke warga Kampung Carang Pulang, silahkan anda cek sendiri
dan tanyakan ke warga, pasti ada warga yang akan mengatakan hal yang sama
seperti itu, karena di paksa untuk tanda tangan” tutur Nding kepada tim
reporterkorantangsel.com
Kisruh antara Ketua rw
002 kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Dusun Carang Pulang Kabupaten
Tangerang dan sampai saat ini warga setempat belum menemui titik terang.
Ending panggilan akrab
Ketua RW tersebut, menurutnya ini adalah masalah pribadi antara dirinya dan
salah satu tokoh masyarakat setempat, namun perselisihan ini disusupi oleh
pihak-pihak yang yang ingin mengambil keuntungan dari perselisihan ini.
Sehingga para tokoh masyarakat setempat dan warga sekitar di profokasi untuk
memberhentikan ketua rw 002 tersebut dan menggantikan posisi jabatannya dengan
RW tandingan.
(korantangsel.com -
iyar)