BREAKING NEWS

Thursday, September 4, 2014

120 WARGA TIPIRING, WARGA LEBIH BAIK BAWA FOTOKOPI KTP DIBANDINGKAN ASLINYA

ktp
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Ribuan warga diperiksa kartu identitasnya oleh Aparat gabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Satpol PP serta Kepolisian. Dari 2937 ribu warga yang diperiksa masih banyak ditemukan warga memilih membawa fotokopi KTP maupun scan KTP.

Ini terlihat dari Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan Disdukcapil di Jalan Taman Kota, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

“Mendingan bawa fotokopi, kalau yang asli takut hilang, susah bikinnya,”ungkap salah seorang warga Rawa Mekar Nuryati saat kena razia OYK di Setu.

Nuryati yang baru balik dari rumah anaknya di Setu ini hanya dapat menunjukan fotokopi KTP saja kepada petugas. “Ini pa saya bawa fotokopi kan sama saja,”ungkapnya kepada petugas Satpol PP.

Nuryati malah meminta izin kepada petugas, untuk pulang kerumah ambil KTP yang asli. “Saya pulang dulu boleh gak pa, dari pada saya harus bayar denda,”katanya dengan polos.
Tidak hanya Nuryati (56) yang hanya membawa fotokopi KTP, Rahman (25) mala membawa scaner KTP. “Saya takut KTP asli rusak, maka saya scan KTPnya,”katanya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, dalam operasi yustisi itu target utamanya adalah warga yang tak membawa KTP dalam bepergian. Ia menjelaskan, fungsi KTP adalah sebagian identitas. Maka, katanya, ketika sesorang tidak bisa menunjukkan identitasnya masuk dalam pelanggaran pidana ringan.

“Targetnya ada tiga, warga yang tidak membawa KTP, warga yang KTP-nya sduah habis masa berlakunya, dan warga yang membawa foto copy KTP,” paparnya.

Lanjutnya, untuk KTP elektornik, sudah tak ada lagi masa berlakunya. Sehingga, meski dalam kartu itu tertera masa berlaku tidak terkena jeratan sanki. Sementara untuk KTP konvensional, masa berlaku masih ada. Sehingga, warga yang KTP-nya sudah habis bisa kena sanksi pidana ringan.

“Kalau foto copi KTP, kenapa tidak boleh karena identitas resmi penduduk adalah KTP asli, bukan foto copinya,” jelasnya, seraya mengatakan, foto copi KTP tak menjadi identitas resmi karena mudah dipalsukan. Misalnya dengan mengganti nama, mengganti foto dan data identitas lainnya.

Perlu diketahui dalam razia OYK ini sebanyak 2937 warga terjaring dan 120 warga mengikuti tindak pidana ringan (tipiring).



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes