TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Ribuan warga
diperiksa kartu identitasnya oleh Aparat gabungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Satpol PP
serta Kepolisian. Dari 2937 ribu warga yang diperiksa masih banyak ditemukan
warga memilih membawa fotokopi KTP maupun scan KTP.
Ini terlihat dari
Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan Disdukcapil di Jalan Taman
Kota, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
“Mendingan bawa
fotokopi, kalau yang asli takut hilang, susah bikinnya,”ungkap salah seorang
warga Rawa Mekar Nuryati saat kena razia OYK di Setu.
Nuryati yang baru
balik dari rumah anaknya di Setu ini hanya dapat menunjukan fotokopi KTP saja
kepada petugas. “Ini pa saya bawa fotokopi kan sama saja,”ungkapnya kepada
petugas Satpol PP.
Nuryati malah meminta
izin kepada petugas, untuk pulang kerumah ambil KTP yang asli. “Saya pulang
dulu boleh gak pa, dari pada saya harus bayar denda,”katanya dengan polos.
Tidak hanya Nuryati
(56) yang hanya membawa fotokopi KTP, Rahman (25) mala membawa scaner KTP.
“Saya takut KTP asli rusak, maka saya scan KTPnya,”katanya.
Kepala
Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan,
dalam operasi yustisi itu target utamanya adalah warga yang tak membawa KTP
dalam bepergian. Ia menjelaskan, fungsi KTP adalah sebagian identitas.
Maka, katanya, ketika sesorang tidak bisa menunjukkan identitasnya masuk dalam
pelanggaran pidana ringan.
“Targetnya
ada tiga, warga yang tidak membawa KTP, warga yang KTP-nya sduah habis masa
berlakunya, dan warga yang membawa foto copy KTP,” paparnya.
Lanjutnya,
untuk KTP elektornik, sudah tak ada lagi masa berlakunya. Sehingga, meski dalam
kartu itu tertera masa berlaku tidak terkena jeratan sanki. Sementara untuk KTP
konvensional, masa berlaku masih ada. Sehingga, warga yang KTP-nya sudah habis
bisa kena sanksi pidana ringan.
“Kalau
foto copi KTP, kenapa tidak boleh karena identitas resmi penduduk adalah KTP
asli, bukan foto copinya,” jelasnya, seraya mengatakan, foto copi KTP tak
menjadi identitas resmi karena mudah dipalsukan. Misalnya dengan mengganti
nama, mengganti foto dan data identitas lainnya.
Perlu diketahui dalam
razia OYK ini sebanyak 2937 warga terjaring dan 120 warga mengikuti tindak
pidana ringan (tipiring).
(korantangsel.com,
zie)