TANGERANG
RAYA,korantangsel.com- Proses sidang
lanjutan kasus dugaan mal praktek yang di tuduhkan ke Rumah Sakit Siloam, yang
sempat ditunda dalam waktu satu minggu, kembali di sidangkan rabu (03/9). Kali
ini Jaksa hanya memeriksa berkas-berkas dari kedua belah pihak, yaitu pihak
penggugat/korban dan pihak tergugat Siloam Hospitals Lippo Village.
Sebelum menjalani
proses persidangan, kedua belah pihak di beri waktu selama 40 hari oleh Jaksa
untuk melakukan mediasi, sesuai dengan peraturan undang-undang persidangan. Di
harapkan dengan proses mediasi ini kedua belah pihak akan menemukan solusi
perdamaian, sehingga proses persidangan tidak perlu dilakukan.
Menurut Candra Tri
Saktianto, salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan, hasil mediasi kali
ini pihak kuasa hukum rumah sakit siloam mau menanggapi tawaran perdamaian yang
di utarakan oleh tim kuasa hukum penggugat, dan akan di sampaikan ke pihak
rumah sakit. Namun hasilnya nanti kami belum tau, apakah akan di setujui oleh
pihak rumah sakit siloam atau tidak.
Jika dalam mediasi
kali ini belum di temukan kesepakatan, maka akan di lakukan mediasi berikutnya
(10/9) di Pengadilan Negri Kota Tangerang.
Ada dua tuntutan yang
di ajukan oleh klien kami, yaitu tuntutan imateril dan materil. Ungkap Alexander
waas yang juga salah satu tim kuasa hukum korban/penggugat.
Tuntutan
imateril yaitu sebesar 500 milyar, dalam arti tuntutan kerugian karena
korban telah mengalami kerugian secara psikis. Sedangkan tuntutan materil
sebesar 900 juta, yaitu penghitungan biaya yang telah di keluarkan oleh pihak
korban/penggugat sampai hari ini.
Jika nantinya
penawaran damai yang di tawarkan pihak tergugat tidak sesuai dengan apa yang di
harapkan, maka pihak penggugat akan tetap meneruskan gugatannya sampai
proses persidangan selesai.
(korantangsel.com,
iyar)