BREAKING NEWS

Thursday, September 4, 2014

SIDANG GUGATAN MAL PRAKTEK, BELUM TEMUKAN KESEPAKATAN

siloam
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Proses sidang lanjutan kasus dugaan mal praktek yang di tuduhkan ke Rumah Sakit Siloam, yang sempat ditunda dalam waktu satu minggu, kembali di sidangkan rabu (03/9). Kali ini Jaksa hanya memeriksa berkas-berkas dari kedua belah pihak, yaitu pihak penggugat/korban dan pihak tergugat Siloam Hospitals Lippo Village.

Sebelum menjalani proses persidangan, kedua belah pihak di beri waktu selama 40 hari oleh Jaksa untuk melakukan mediasi, sesuai dengan peraturan undang-undang persidangan. Di harapkan dengan proses mediasi ini kedua belah pihak akan menemukan solusi perdamaian, sehingga proses persidangan tidak perlu dilakukan.

Menurut Candra Tri Saktianto, salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan, hasil mediasi kali ini pihak kuasa hukum rumah sakit siloam mau menanggapi tawaran perdamaian yang di utarakan oleh tim kuasa hukum penggugat, dan akan di sampaikan ke pihak rumah sakit. Namun hasilnya nanti kami belum tau, apakah akan di setujui oleh pihak rumah sakit siloam atau tidak.

Jika dalam mediasi kali ini belum di temukan kesepakatan, maka akan di lakukan mediasi berikutnya (10/9) di Pengadilan Negri Kota Tangerang.

Ada dua tuntutan yang di ajukan oleh klien kami, yaitu tuntutan imateril dan materil. Ungkap Alexander waas yang juga salah satu tim kuasa hukum korban/penggugat.

Tuntutan imateril  yaitu sebesar 500 milyar, dalam arti tuntutan kerugian karena korban telah mengalami kerugian secara psikis. Sedangkan tuntutan materil sebesar 900 juta, yaitu penghitungan biaya yang telah di keluarkan oleh pihak korban/penggugat sampai hari ini.

Jika nantinya penawaran damai yang di tawarkan pihak tergugat tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, maka pihak penggugat akan tetap meneruskan  gugatannya sampai proses persidangan selesai.




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes